Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 16 AGUSTUS 2025 • 10:47 WIB

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curas Bermodus Mengaku Polisi

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curas Bermodus Mengaku PolisiPolres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curas Bermodus Mengaku Polisi (Antara Foto)

JAWA BARAT - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan yang dilakukan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Rawamerta. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (31), E (28), dan IS (40).

Peristiwa itu bermula ketika dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di tepi Jalan Raya Rawamerta, Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta, pada tengah malam awal Juli 2025. Saat sedang memegang telepon genggam, keduanya didatangi para pelaku yang mengendarai sepeda motor.

“Korban sempat ditanya sedang apa. Namun kemudian ponsel korban dirampas dan diperiksa isinya. Salah seorang pelaku lalu mengaku sebagai polisi dan memaksa korban ikut ke lokasi yang mereka sebut sebagai basecamp, sambil menodongkan senjata tajam,” ungkap Kapolres.

Kedua korban yang ketakutan dibawa ke rumah salah seorang pelaku. Di sana, para pelaku menghubungi keluarga korban dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan meminta tebusan. Dari aksi pemerasan tersebut, para pelaku berhasil memperoleh uang sebesar Rp20 juta.

“Setelah mendapatkan uang, korban dimasukkan ke dalam mobil, lalu ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi mata tertutup dan tangan terikat lakban,” jelasnya.

Baca juga: Minibus Tertimpa Dump Truk di Karawang, Satu Warga Negara Jepang Meninggal

Polisi kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda. Barang bukti yang disita antara lain satu bilah golok, sebuah mobil minibus, serta bukti transfer uang dari keluarga korban.

Saat ini para pelaku ditahan di Rutan Polres Karawang. Mereka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan serta pasal 333 ayat (1) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Karawang Tangkap Tiga Pelaku Curas Bermodus Mengaku Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!