JAWA BARAT - Keluarga korban kekerasan seksual berinisial R (8) mendesak Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi untuk segera menangkap terduga pelaku berinisial DP (64) yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ibu korban, Q (34), menyampaikan rasa kecewanya terhadap proses hukum yang dinilai berjalan lamban. Ia menuturkan sejak laporan dibuat pada Juni 2023, penanganan perkara ini sudah berganti empat kali kepala unit maupun penyidik.
“Setiap kali ada pergantian penyidik, kami harus kembali melapor dari awal. Ini sangat memberatkan keluarga,” ujarnya saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi bersama Komisioner KPAI, Rabu (26/8).
Q menjelaskan peristiwa yang menimpa putrinya berawal sekitar dua tahun lalu. Saat itu, korban dibujuk pelaku di rumahnya dengan iming-iming berupa mainan, jajanan, dan menonton YouTube di ponsel pelaku. Dari situ, kekerasan seksual diduga terus berlanjut hingga akhirnya keluarga mengetahui dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Viral Demo di SMPN 13 Kota Bekasi, Diduga Buntut Guru Lecehkan Siswi
“Saya yakin bukan hanya sekali terjadi. Anak saya sampai trauma, bahkan adiknya sempat melihat langsung. Sekarang dia sulit berinteraksi dengan laki-laki, termasuk guru di sekolah,” jelasnya.
Ia mengaku sempat bertemu langsung dengan DP pada Agustus 2024 dan bahkan merekam video pertemuan tersebut untuk diserahkan kepada penyidik. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindakan penangkapan.
“Polisi bilang pelaku sudah tidak berada di sini, tapi warga masih sering melihat. Saya sendiri pernah mengajaknya ke kantor polisi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Penanganannya sangat lambat,” kata Q.
Melalui kesempatan itu, ia berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolres Metro Bekasi hingga Kapolri. Menurutnya, penuntasan perkara penting dilakukan agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.
“Mohon kasus anak di bawah umur bisa menjadi perhatian khusus. Sudah dua tahun berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum berani bersuara,” ujarnya.
Baca juga: 'Kamu Pernah Dicium Nggak?' Mahasiswi UNIBA Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal oleh Dua Dosen
Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, membenarkan bahwa DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Tersangka saat ini berstatus DPO,” ucap Kapolres singkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA