Senin, 28 JULI 2025 • 13:14 WIB

Pemkab Bogor dan KLHK Tinjau Ulang Kerjasama dengan PTPN I: Komitmen Jaga Lingkungan dan Kepastian Investasi di Kawasan Puncak

Author

Pemkab Bogor dan KLHK Tinjau Ulang Kerjasama dengan PTPN I (Diskominfo Kabupaten Bogor)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan iklim investasi tetap terjaga, khususnya di kawasan strategis Puncak. Salah satu langkah nyata yang ditempuh adalah melakukan evaluasi terhadap skema Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dengan sejumlah pelaku usaha.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat mendampingi jajaran KLHK dalam kunjungan kerja di Cisarua, Minggu (27/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembongkaran mandiri terhadap empat bangunan yang diduga tidak memiliki izin lingkungan di kawasan wisata Puncak. Proses ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersama Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan.

Menurut Ajat, Pemkab Bogor belum pernah menerbitkan izin pembangunan terhadap empat lokasi yang tengah menjadi sorotan. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mengevaluasi menyeluruh kerja sama yang selama ini berjalan antara PTPN dan para mitra usahanya.

Baca juga: 600 Warga Perempuan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis Deteksi Dini Kanker di Kota Bogor

“Evaluasi ini harus menjadi langkah kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, agar keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepastian investasi dapat terus dijaga,” ujar Ajat.

Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menjelaskan bahwa proses evaluasi tengah berlangsung secara bertahap dan berbasis kajian ilmiah lintas sektor.

“Langkah ini tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan koordinasi antarlembaga dan kajian yang komprehensif. Kami sedang merampungkan proses evaluasinya,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan pariwisata, untuk tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan. Ajat memastikan bahwa Pemkab Bogor tetap berkomitmen menjaga iklim usaha di kawasan Puncak yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sekitar 50 persen PAD dari sektor wisata berasal dari kawasan Puncak. Maka dari itu, pengelolaan kawasan ini harus dilakukan secara proporsional antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.

Ajat menambahkan, upaya penataan kawasan Puncak terus dilakukan agar dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengaturan ruang secara keseluruhan berada di tangan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden.

Terkait penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menuturkan bahwa Pemkab Bogor akan mengikuti arahan dan kebijakan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Baca juga: Gubernur Jabar Kunjungi Kota Bogor, Tegaskan Komitmen pada Pelestarian Lingkungan

“RTRW kabupaten mengacu pada RTRW Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Presiden. Jika terdapat revisi dari pusat atau provinsi, maka kami akan menyesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kegiatan pembongkaran telah mulai dilaksanakan oleh unit-unit usaha yang menjalin KSO dengan PTPN.

“Hari ini kita saksikan pembongkaran 8 gazebo dan 1 restoran oleh pihak terkait. Kami mengapresiasi langkah ini dan berharap seluruh proses pembongkaran selesai dalam waktu satu bulan,” ungkap Hanif.

Ia menegaskan, seluruh unit usaha yang masih beroperasi di bawah KSO dan diduga melanggar ketentuan lingkungan, diminta untuk melakukan pembongkaran secara sukarela dan tuntas paling lambat akhir Agustus 2025.

“Dari total 13 KSO yang telah diberikan sanksi dan masa tenggatnya telah berakhir, semuanya harus menyelesaikan pembongkaran hingga akhir Agustus,” tegas Hanif.

Hanif menambahkan, sejauh ini terdapat 33 unit usaha dalam skema KSO yang telah dicabut izin lingkungannya. Sebanyak 9 di antaranya sudah dicabut meskipun sebelumnya memiliki izin, dan telah dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pembongkaran.

“Dari total tersebut, 7 unit usaha telah melaksanakan pembongkaran secara mandiri. Sementara sisanya akan kami datangi dan imbau untuk segera menindaklanjuti,” pungkas Hanif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Diskominfo Kabupaten Bogor

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU