Bupati Kuningan Terima Kunjungan Anggota Watimpres Habib Luthfi bin Yahya, Hadiri Haul Syekh Muhibat ke-11
JAWA BARAT - Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menerima kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia, Habib M. Luthfi bin Yahya, di Pendopo Kuningan, Sabtu (26/07/2025).
Kunjungan tersebut bertepatan dengan agenda Haul ke-11 Syekh Muhibat dan para sesepuh Winduhaji yang digelar di kompleks Makam Syekh Muhibat, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Winduhaji, Kabupaten Kuningan.
Usai pertemuan di Pendopo, Bupati Dian bersama Habib Luthfi dan sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Kuningan, serta jajaran pemerintah daerah, turut menghadiri rangkaian kegiatan haul. Ribuan masyarakat tampak memadati kawasan Winduhaji untuk mengikuti acara tersebut.
Baca juga: Peringatan HAN ke-41 di Kuningan: Momentum Refleksi dan Penguatan Karakter Anak
Dalam sambutan yang disampaikan sebelum ceramah keagamaan oleh Habib Luthfi, Bupati Dian menekankan bahwa tradisi haul dalam Islam bukan semata-mata peringatan wafatnya seseorang, melainkan sebuah momentum spiritual untuk menyambung kembali hubungan batiniah dengan para tokoh terdahulu yang hidupnya diabdikan demi ilmu, dakwah, dan kemaslahatan umat.
“Syekh Muhibat dan para sesepuh Winduhaji bukan sekadar tokoh dalam lembaran sejarah, melainkan suluh yang menerangi langkah generasi-generasi setelahnya,” ujar Bupati.
Baca juga: Gubernur Jabar Kunjungi Kota Bogor, Tegaskan Komitmen pada Pelestarian Lingkungan
Ia juga menyampaikan bahwa warisan para tokoh tersebut tidak terbatas pada aspek materi, melainkan mencakup nilai-nilai spiritual dan sosial yang terus hidup dan memberi manfaat hingga kini.
“Haul mengajarkan kita bahwa setiap tindakan akan meninggalkan jejak. Oleh karena itu, mari kita rawat laku hidup kita—ucapan, perbuatan, dan sikap—agar menjadi warisan kebaikan yang layak diteladani,” pungkas Bupati Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Kuningan