Bangli dan PKL di Babakan Tarogong Ditertibkan, Drainase Dinormalisasi
JAWA BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Babakan Tarogong, RW 03, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Bojongloa Kaler, pada Kamis (9/4/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait banjir dan kemacetan di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari program Siskamling Siaga Bencana yang digagas Wali Kota Bandung, yang menghimpun aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan.
Ia menyebutkan, permasalahan utama di lokasi tersebut berasal dari aktivitas PKL yang menempati saluran drainase. Penutupan saluran untuk berjualan menghambat aliran air, sehingga berpotensi menimbulkan genangan dan menyulitkan proses pembersihan.
Baca juga: Wali Kota Bandung Soroti Kenaikan Harga Plastik hingga Empat Kali Lipat
Selain itu, keberadaan PKL juga berdampak pada lalu lintas. Jalan Babakan Tarogong yang merupakan jalur dua arah menjadi menyempit karena trotoar digunakan untuk berjualan. Kondisi ini memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan, sementara aktivitas jual beli turut memperparah kepadatan kendaraan.
Bangli dan PKL di Babakan Tarogong Ditertibkan, Drainase Dinormalisasi
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional, mulai dari pemberian surat peringatan pertama selama tujuh hari kerja, kedua selama tiga hari, hingga peringatan ketiga satu hari. Koordinasi lintas instansi juga dilakukan melalui rapat rencana operasi yang melibatkan unsur kewilayahan, TNI, dan Polri.
“Penertiban hari ini berjalan aman dan lancar sesuai rencana,” ujar Yayan.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 10 bangunan PKL serta dua lapak pedagang rongsokan dibongkar. Selanjutnya, dilakukan normalisasi saluran drainase dengan membuka kembali aliran air yang sebelumnya tertutup.
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) turut melakukan pengerukan guna mencegah pendangkalan aliran, sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) melakukan pemangkasan pohon yang mengganggu area permukiman.
Baca juga: Data Sensus Terbaru, Farhan Soroti Sanitasi dan Stunting di Kota Bandung
Penertiban ini melibatkan berbagai perangkat daerah dengan dukungan sarana dan prasarana, termasuk alat berat dan armada operasional dari sejumlah dinas terkait. Secara keseluruhan, sekitar 10 armada dikerahkan untuk mendukung kelancaran kegiatan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung