Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 23 JANUARI 2026 • 14:10 WIB

Pemkot Cimahi Sisir Lahan untuk Pembangunan Gerai, Dukung Koperasi Merah Putih

Pemkot Cimahi Sisir Lahan untuk Pembangunan Gerai, Dukung Koperasi Merah PutihPemkot Cimahi Sisir Lahan untuk Pembangunan Gerai, Dukung Koperasi Merah Putih.

JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Program tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas PerdagaProgram Pemerintah Pusat
 ngan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Cimahi, Emir Faisal, menjelaskan bahwa konsep utama program ini menitikberatkan pada pengelolaan perputaran ekonomi lokal yang terpusat di koperasi.

“Konsep dari pemerintah pusat adalah bagaimana perputaran ekonomi di kelurahan dan desa dapat dikelola melalui Koperasi Merah Putih,” ujar Emir, Rabu (21/2026).

Baca juga: Zero to TPA Jadi Fokus Cimahi Hadapi Keterbatasan Kapasitas Sarimukti

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Cimahi saat ini tengah berupaya menyiapkan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih. Pembangunan fasilitas tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Emir menyampaikan, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan lahan yang berasal dari aset milik daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan baru. Namun hingga kini, kesiapan lahan tersebut masih menjadi kendala.

“Dari Kemendagri dan Kemenkop, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan. Bukan pengadaan, tetapi memanfaatkan lahan milik pemda. Saat ini lahannya memang belum siap,” katanya.

Ia mengakui keterbatasan lahan di wilayah Kota Cimahi menjadi tantangan tersendiri. Selain ketersediaan, lahan yang dibutuhkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti luas minimal sekitar 1.000 meter persegi, aksesibilitas yang memadai, serta kejelasan aspek legalitas.

Baca juga: DLH Kota Cimahi: Pembakaran Sampah Berisiko Timbulkan Furan dan Dioksin

“Lahan itu ada kriteria tertentu, mulai dari luas, akses, hingga legalitas. Tidak boleh bermasalah secara hukum,” ujar Emir.

Saat ini, pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi masih melakukan proses identifikasi terhadap aset-aset milik pemerintah daerah yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.

Di Kota Cimahi sendiri, tercatat sudah terdapat 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang berdiri dan memiliki legalitas. Namun, untuk sementara waktu, operasional kantor pengurus koperasi tersebut masih menumpang di masing-masing kantor kelurahan.

“Kami masih mencari berbagai alternatif lahan dan proses identifikasi masih berjalan. Untuk sekarang, operasional koperasi masih berada di kantor kelurahan,” pungkas Emir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Cimahi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkot Cimahi Sisir Lahan untuk Pembangunan Gerai, Dukung Koperasi Merah Putih

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!