DLH Kota Cimahi: Pembakaran Sampah Berisiko Timbulkan Furan dan Dioksin
JAWA BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi insinerator. Pasalnya, proses pembakaran sampah memerlukan standar dan persyaratan ketat karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Salah satu risiko paling signifikan dari pembakaran sampah menggunakan insinerator adalah terbentuknya senyawa berbahaya berupa furan dan dioksin. Kedua zat tersebut tergolong berisiko tinggi karena tidak kasatmata di udara, namun memiliki dampak kesehatan yang sangat serius.
Furan dan dioksin diketahui sebagai senyawa kimia berbahaya yang umumnya muncul sebagai hasil samping dari proses pembakaran yang tidak sempurna, baik dari sampah, aktivitas industri, maupun penggunaan bahan bakar fosil. Zat ini bersifat persisten di lingkungan, berpotensi menyebabkan kanker, mengganggu sistem hormon, serta dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui udara, rantai makanan, maupun kontak langsung, bahkan terdeteksi dalam air susu ibu (ASI).
Baca juga: Rekomendasi Kolam Renang Terbaik di Jawa Barat untuk Liburan Seru
“Yang paling berbahaya adalah ketika gas hasil pembakaran mengandung furan dan dioksin. Seperti yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup RI, zat tersebut tidak terlihat di udara,” ujar Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Selasa (20/1/2026).
Chanifah menjelaskan, pembakaran sampah pada dasarnya tidak menghilangkan limbah, melainkan hanya mengubah wujudnya dari padat menjadi gas. Dengan demikian, persoalan sampah justru berpindah ke udara dan berpotensi terhirup oleh manusia setiap hari.
“Ketika dibakar, sampah memang berubah menjadi udara, tetapi di dalamnya terdapat partikel-partikel yang sebagian di antaranya berbahaya bagi kesehatan,” katanya.
Meski demikian, Chanifah menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak secara mutlak melarang penggunaan insinerator. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus melalui kajian dan persyaratan lingkungan yang sangat ketat.
“Bukan berarti kementerian melarang sepenuhnya. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi apabila daerah atau institusi ingin menggunakan insinerator sebagai alat pengolahan sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kapasitas insinerator menjadi faktor penentu jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Untuk pengolahan sampah di bawah 50 ton per hari, pengelola diwajibkan menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Baca juga: Puasa Ramadhan di Musim Hujan, Ini Saran Dokter soal Vitamin C dan Zinc
Dalam dokumen tersebut, lanjut Chanifah, harus tercantum hasil uji emisi udara dan limbah secara menyeluruh, termasuk batas ambang yang diperkenankan sesuai ketentuan.
“Di dalamnya harus jelas berapa kadar emisi udara dan limbah yang dihasilkan. Umumnya, insinerator sulit lolos karena pengendalian furan dan dioksin memerlukan teknologi yang tidak sederhana,” ungkapnya.
Di Kota Cimahi sendiri, saat ini telah tersedia satu unit insinerator bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga kini DLH Kota Cimahi masih menunggu hasil pengukuran resmi terkait kadar emisi yang dihasilkan dari pihak pengelola.
“Teknologinya tidak sederhana. Di Cimahi sudah ada satu unit bantuan dari provinsi, dan kami masih menunggu pernyataan resmi dari penyedia terkait hasil pengukuran kadar furan dan dioksin dari proses pengolahan menggunakan insinerator tersebut,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Cimahi