Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 23:18 WIB

ASN Cimahi Tetap Wajib Masuk Kerja pada 2 Januari 2026, Tidak Ada Cuti Bersama

ASN Cimahi Tetap Wajib Masuk Kerja pada 2 Januari 2026, Tidak Ada Cuti BersamaASN Cimahi Tetap Wajib Masuk Kerja pada 2 Januari 2026, Tidak Ada Cuti Bersama

JAWA BARAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, diminta tetap melaksanakan tugas seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026. Tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, meski berada di antara rangkaian libur panjang akhir tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSSMS) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan libur tambahan pada tanggal tersebut, kecuali apabila pemerintah pusat menetapkan cuti bersama secara resmi.

“Tanggal 2 Januari tetap hari kerja. Tidak ada cuti bersama, kecuali ada keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Siti Fatonah, Rabu (31/12/2025).

Dengan ketentuan itu, seluruh ASN Pemkot Cimahi diwajibkan masuk kerja dan tidak diperkenankan mangkir. Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang telah mengajukan cuti sebelumnya dan telah memperoleh persetujuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Bagi ASN yang izin cutinya sudah disetujui untuk tanggal 2 Januari, tetap dapat menjalankan cutinya. Total ASN di lingkungan Pemkot Cimahi berjumlah 6.128 orang,” katanya.

Siti menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan maupun tertulis hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP), bergantung pada tingkat pelanggaran dan persentase kehadiran.

Baca juga: UMKM Cimahi Kian Berkembang, Serap Tenaga Kerja dan Tekan Kemiskinan

“Jika tidak hadir tanpa keterangan, TPP akan terpotong sesuai aturan kehadiran. Setiap pelanggaran kami laporkan ke OPD untuk ditindaklanjuti, dan OPD wajib menyampaikan laporan hasil penanganannya ke BKPSDMD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti menyampaikan bahwa aktivitas kerja ASN akan kembali berjalan normal pada Senin, 4 Januari 2026. Pemerintah Kota Cimahi tetap membuka ruang bagi ASN yang ingin mengajukan cuti tambahan di awal tahun, selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Cuti pada hari Senin dapat diajukan sebagai hak cuti tahunan tahun 2026, tentunya dengan persetujuan kepala OPD masing-masing,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Cimahi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

ASN Cimahi Tetap Wajib Masuk Kerja pada 2 Januari 2026, Tidak Ada Cuti Bersama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!