Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 15:31 WIB

Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, Takaran SPBU di Cimahi Diawasi Ketat

Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, Takaran SPBU di Cimahi Diawasi KetatAntisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, Takaran SPBU di Cimahi Diawasi Ketat

JAWA BARAT - Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan pengawasan terhadap akurasi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) selama periode libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Upaya ini dilakukan untuk menjamin ketepatan volume BBM sekaligus melindungi hak konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan energi pada akhir tahun.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Hella Haerani, menyampaikan bahwa pengawasan tersebut merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian takaran BBM.

“Pemkot Cimahi bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi melaksanakan uji tera dispenser BBM di SPBU menjelang Natal dan Tahun Baru 2026,” ujar Hella, Senin (29/12/2025).

Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 terkait pengawasan dan pemantauan metrologi legal menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Baca juga: Apel HKSN 2025 di Cimahi, Pemerintah Daerah Salurkan Bantuan Produktif

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan serangkaian pemeriksaan metrologi, meliputi pengujian ketepatan volume BBM menggunakan bejana ukur standar, pemeriksaan segel dan legalitas alat ukur, serta pengecekan kondisi fisik dan teknis dispenser.

“Seluruh pengujian ini bertujuan memastikan takaran BBM sesuai dengan standar yang berlaku sehingga konsumen mendapatkan perlindungan yang optimal,” kata Hella.

Pengujian volume dilakukan menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter untuk memastikan kesesuaian antara angka yang tertera pada dispenser dengan volume BBM yang sebenarnya dikeluarkan. Selain itu, petugas juga memverifikasi batas kesalahan yang diizinkan atau Batas Kesalahan Diizinkan (BKD/KMD) agar tetap berada dalam toleransi ketentuan, yakni maksimal 0,5 persen untuk setiap 20 liter.

Baca juga: Disnaker Cimahi Tegaskan Kepatuhan Perusahaan terhadap UMK 2026

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang mendekati batas toleransi, pengelola SPBU diwajibkan segera melakukan perbaikan sebelum proses tera ulang dilaksanakan. Hella menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ia juga mengingatkan pengelola SPBU di Kota Cimahi agar tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen. “Sanksi akan diterapkan secara tegas, mulai dari sanksi administratif, penghentian operasional, hingga kemungkinan sanksi pidana. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Cimahi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, Takaran SPBU di Cimahi Diawasi Ketat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!