Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 22 DESEMBER 2025 • 14:33 WIB

Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta

Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 JutaPemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta (*APemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,53 persen atau sekitar Rp230 ribu, sehingga nilainya menjadi Rp3,3 juta. Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Denny W. Lesmana, menyampaikan bahwa besaran UMK 2026 yang diusulkan tersebut belum bersifat final. Pasalnya, penetapan UMK masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Usulan ini masih harus diajukan ke tingkat provinsi untuk ditetapkan,” ujar Denny di Cianjur, Minggu.

Ia menjelaskan, penetapan angka usulan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, disepakati penggunaan nilai alfa tertinggi sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan UMK tahun depan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Cianjur yang pada tahun 2025 berada di angka Rp3,1 juta diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar Rp230 ribu. Meski demikian, dengan kenaikan 7,53 persen tersebut, UMK Cianjur masih berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat yang mencapai Rp4,1 juta.

Baca juga: Satpol PP Cianjur Intensifkan Patroli di Zona Merah Jalan Raya Cugenang-Cipanas

Denny menyebutkan, pengajuan kenaikan UMK telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan iklim investasi di daerah.

“Kami hanya mengusulkan, sementara keputusan final berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dijadwalkan pada 24 Desember. Hasilnya bisa saja tetap, bertambah, atau bahkan berkurang. Namun harapannya usulan ini dapat diterima,” katanya.

Ia menambahkan, persentase kenaikan UMK 2026 diperoleh dari perhitungan inflasi yang ditambah hasil perkalian nilai alfa 0,9 dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, sehingga menghasilkan angka kenaikan 7,53 persen.

Adapun data pertumbuhan ekonomi yang digunakan bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang dihitung berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi triwulanan sejak Januari hingga November. Hal tersebut dilakukan karena data pertumbuhan ekonomi bulan Desember belum dirilis oleh BPS.

Baca juga: DPRD Jabar Dorong Warga Cianjur Jaga Irigasi dan Dukung Pipanisasi

“Dengan dasar perhitungan tersebut, Kabupaten Cianjur mengusulkan kenaikan UMK 2026 sebesar 7,53 persen atau setara Rp230 ribu, sehingga UMK tahun 2026 menjadi Rp3,3 juta,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik 7,53 Persen Jadi Rp3,3 Juta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!