134 Botol Minol dan 1.303 Obat Daftar G Diamankan Satpol PP di Jalan Ciateul
JAWA BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melaksanakan penegakan Peraturan Daerah sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Kegiatan ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, yakni sebuah kios berwarna kuning di Jalan Ciateul, petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan (A, B, dan C) yang dijual tanpa izin resmi. Penjualnya telah diproses untuk mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.
Pada lokasi kedua, juga di kawasan Jalan Ciateul, petugas mendapati penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin. Sebanyak 1.303 butir obat berhasil diamankan, terdiri dari 85 butir obat strip hijau, 83 butir Trihexyphenidyl, dan 1.135 butir pil kuning.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan minuman beralkohol tanpa izin usaha serta penjualan obat daftar G tanpa izin apotek maupun tenaga kesehatan yang berwenang.
Baca juga: Tanpa Penggusuran, Penataan PKL Kiaracondong Jadi Contoh Kolaborasi Positif
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah.
“Operasi ini bagian dari program penindakan represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran perda, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol dan obat daftar G,” ujarnya.
134 Botol Minol dan 1.303 Obat Daftar G Diamankan Satpol PP di Jalan Ciateul
Bagus mengungkapkan bahwa kebanyakan pelanggaran ditemukan pada usaha kecil di pinggir jalan yang melakukan penjualan tanpa memiliki izin.
“Banyak pedagang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di kios-kios kecil tanpa izin. Untuk itu, kami menerapkan ketentuan sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2019,” jelasnya.
Usai operasi, para pelanggar akan menjalani proses yustisi melalui sidang tipiring.
“Hasil penertiban hari ini akan dilanjutkan ke persidangan tindak pidana ringan. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera,” tambah Bagus.
Satpol PP juga mengimbau warga agar turut berperan dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang di Kota Bandung.
“Jika menemukan usaha tanpa izin, termasuk penjualan minuman beralkohol, segera laporkan melalui Bandung 112 atau akun Instagram resmi Satpol PP. Akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Baca juga: Penataan PKL Bandung Mengedepankan Dialog: “Urang Sadayana Téh Dulur”
Ia kembali menegaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2024 telah mengatur secara rinci lokasi yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung