Penataan PKL Bandung Mengedepankan Dialog: “Urang Sadayana Téh Dulur”
JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung tidak akan dilakukan melalui cara-cara penggusuran. Seluruh langkah, kata Farhan, ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen kolektif.
“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Karena pada dasarnya, urang sadayana téh dulur,” ujar Farhan saat meninjau kawasan Stasiun Utara Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa, 25 November 2025.
Ia menambahkan, persoalan kemacetan yang kerap dikeluhkan masyarakat justru berasal dari aktivitas keseharian warga sendiri. Karena itu, pendekatan yang digunakan bukanlah tindakan represif, melainkan upaya penyadaran bersama.
Baca juga: Masjid Raya Bandung Diproyeksikan Jadi Pusat Nilai Kebaikan Kota
Menurut Farhan, keberadaan PKL merupakan bagian penting dari roda perekonomian kota. Meski demikian, demi menjaga kerapian dan kenyamanan ruang publik, kegiatan PKL tetap perlu berjalan sesuai aturan yang telah disepakati.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung bersama para PKL di kawasan Pasar Kiaracondong telah mencapai kesepahaman mengenai waktu operasional, yaitu pukul 22.00–07.00 WIB, dengan toleransi waktu pembersihan area hingga 07.30 WIB.
Penataan PKL Bandung Mengedepankan Dialog: “Urang Sadayana Téh Dulur”
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh sembilan perwakilan PKL, Satgas, serta unsur kewilayahan. Dokumen itu memuat enam poin utama, mulai dari jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga kewenangan Satgas melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala.
“Kalau ada pelanggaran, yang dilanggar bukan hanya aturan, tapi kesepakatan antardulur. Konsekuensinya tentu lebih berat,” tegas Farhan.
Dari pihak PKL, Sutarman menyampaikan bahwa para pedagang menerima keputusan tersebut tanpa keberatan. Ia menilai, skema penataan yang disepakati memberi rasa aman sekaligus tetap membuka ruang bagi PKL untuk mencari nafkah.
Baca juga: Job Fair Bandung Diminati, Layanan Konseling Karier Diserbu Pencari Kerja
“Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Jam 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting kami tetap bisa mencari makan. Ini pendekatan yang baik, dan baru sekarang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, melaporkan sejumlah langkah lanjutan pascaarahan Wali Kota, termasuk penyelenggaraan 2–3 kali musyawarah dengan para PKL serta penerbitan SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong sebagai dasar penataan di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung