Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 06:04 WIB

Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras dan Lima Penjual Berkedok Depot Jamu

Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras dan Lima Penjual Berkedok Depot JamuPolres Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras dan Lima Penjual Berkedok Depot Jamu (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menyita sebanyak 974 botol minuman keras berbagai merek serta sejumlah kantong miras oplosan dalam operasi yang digelar di beberapa wilayah Kabupaten Cianjur. Dalam kegiatan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang penjual yang kedapatan menjual miras di kios berkedok depot jamu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras ilegal.

“Patroli dan razia kami lakukan di sejumlah titik yang sering dilaporkan masyarakat karena maraknya peredaran miras. Kami melibatkan seluruh jajaran Polsek, dan dari hasil kegiatan ini lima orang penjual berhasil diamankan,” ujarnya.

Operasi gabungan itu menyisir beberapa lokasi strategis, mulai dari Jalan Raya Bandung - Cianjur, area dalam kota, hingga jalur menuju wilayah selatan Cianjur. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menemukan ratusan botol miras serta kantong berisi miras oplosan yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Bupati Cianjur Lepas 27 Pasien Operasi Katarak, Apresiasi Sinergi TNI dan Yayasan Buddha Tzu Chi

Kelima penjual yang terjaring razia digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum. Mereka dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. “Jika mereka kembali menjual miras, maka sanksi hukum yang diberikan akan lebih berat,” tambah AKP Tatang.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian terus meningkatkan frekuensi patroli dan razia secara acak, tidak hanya pada malam hari tetapi juga pada waktu petang dan siang hari, guna menekan peredaran miras di wilayah Cianjur.

Selain penindakan, Polres Cianjur juga mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual ataupun mengonsumsi miras, obat-obatan terlarang, maupun narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca juga: Bupati Cianjur Lepas 27 Pasien Operasi Katarak, Apresiasi Sinergi TNI dan Yayasan Buddha Tzu Chi

“Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secepatnya. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan, salah satunya dengan kembali menghidupkan ronda malam,” tutur AKP Tatang Sunarya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Miras dan Lima Penjual Berkedok Depot Jamu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!