Pemkot Bandung Hapus Denda PBB, Berlaku Hingga Akhir 2025 (Pemkot Bandung)
JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan bagi masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan terbaru, denda administratif atas piutang PBB tahun 2024 ke bawah resmi dihapuskan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan langsung informasi tersebut saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Menurut Andri, langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Baca juga: BMKG: Bandung Masih Dibayangi Hujan Ringan Sepanjang Pekan
“Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB tahun 2024 ke bawah cukup melunasi pokoknya saja, dendanya tidak dikenakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, keringanan tersebut hanya berlaku sepanjang tahun 2025. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir.
Pemkot Bandung Hapus Denda PBB, Berlaku Hingga Akhir 2025 (Pemkot Bandung)
Selain penghapusan denda, Bapenda juga membuka layanan lain di lokasi kegiatan, antara lain pengajuan mutasi, koreksi data, serta permohonan pengurangan pajak. Pengurangan berlaku bagi beberapa kategori, termasuk pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu lebih lama bila dilakukan di kantor. Namun, khusus di acara ini, kami upayakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri.
Bapenda Kota Bandung mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga tenggat waktu 31 Desember 2025. “Sebaiknya manfaatkan momentum ini sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Tekankan Kegiatan Pemkot Harus Berdampak Nyata bagi Warga
Adapun kegiatan Gebyar UTAMA sendiri menjadi salah satu upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam memberikan pelayanan publik. Selain layanan PBB, acara tersebut juga menghadirkan pelayanan perizinan usaha, edukasi penanggulangan kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung