Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 AGUSTUS 2025 • 15:13 WIB

Pelaporan Gratifikasi, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi ASN

Pelaporan Gratifikasi, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi ASNPelaporan Gratifikasi, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi ASN (Pemkot Bandung)

JAWA BARAT - Inspektur Daerah Kota Bandung, Dharmawan, menekankan bahwa setiap perangkat daerah wajib membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Unit tersebut diharapkan tidak hanya menggelar sosialisasi internal, tetapi juga menyediakan sarana pelaporan, baik secara manual maupun elektronik.

“Pegawai tidak perlu khawatir untuk melaporkan gratifikasi. Setiap laporan mendapat perlindungan dan diproses melalui mekanisme yang jelas. Pelaporan ini bukan semata kewajiban, melainkan juga bentuk perlindungan hukum bagi pegawai,” ujar Dharmawan.

Pernyataan itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025 di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (28/8/2025).

Ia mengingatkan, terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pidana bagi pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi. Karena itu, pelaporan dinilai tidak hanya melindungi pegawai secara hukum, tetapi juga berperan membangun lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

Pelaporan Gratifikasi, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi ASNPelaporan Gratifikasi, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi ASN (Pemkot Bandung)

“Gratifikasi adalah celah kecil yang bila dibiarkan dapat berkembang menjadi praktik korupsi. Mari kita jaga kepercayaan publik dengan menutup peluang sekecil apa pun yang berpotensi merusak integritas,” jelasnya.

Dharmawan menambahkan, tidak semua bentuk pemberian otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi terlarang. Sebagian harus dilaporkan, sementara sebagian lainnya memang dilarang sama sekali. Pemahaman yang tepat, kata dia, akan mengurangi keraguan pegawai dalam bersikap serta memperkuat budaya kerja yang berintegritas.

Menurutnya, pemahaman menyeluruh mengenai gratifikasi menjadi kunci dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Melalui sosialisasi ini, perangkat daerah diharapkan semakin menyadari perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Jabar Tegaskan ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Akan Disanksi

Ia juga menekankan pentingnya melihat gratifikasi dari berbagai sudut pandang, tidak hanya sebatas aturan tertulis.

“Hari ini kita akan meninjau gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama, dan hukum. Dengan begitu, setiap pemberian dapat dinilai tidak hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari aspek moral dan nilai kehidupan,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Bandung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pelaporan Gratifikasi, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi ASN

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!