Gubernur Jabar Apresiasi Respons Cepat Polisi Tangani Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi
INDOZONE.ID - JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan perusakan rumah milik Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat retret pelajar Kristiani.
Melalui video yang diunggah di akun media sosial resminya, Dedi mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Palabuhanratu, serta seluruh jajaran yang telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Ia juga mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Berdasarkan informasi yang saya terima tadi malam, sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan,” ujar Dedi.
Baca juga: Buruh Tambang Di Bandung Barat Demo! DPRD KBB Desak Pemprov Buka Tambang Berizin
Gubernur menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berlanjut dan pihaknya akan turut memantau penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan. “Proses hukum akan tetap berjalan dan kami akan kawal,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Dedi juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan, hidup rukun, dan saling menghormati perbedaan keyakinan di tengah keberagaman.
“Saya mengimbau masyarakat untuk kembali hidup damai, saling menghargai dan menghormati. Mari kita jaga negeri ini dengan semangat toleransi dan menjunjung tinggi kebebasan beragama,” tuturnya.
Ia menutup pernyataan tersebut dengan salam hormat kepada seluruh masyarakat Jawa Barat dan mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan demi keutuhan bangsa.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Kampung Cipeuteuy, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan pada Selasa (1/7/2025).
Insiden perusakan terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan dilaporkan sehari setelahnya oleh Yohanes Wedy. Korban dalam peristiwa ini adalah Maria Veronica Ninna (70), pemilik rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Menurut Kapolda, kegiatan ibadah saat itu dihadiri sekitar 36 jemaah, termasuk anak-anak. Warga sekitar kemudian menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa Tangkil dan meminta klarifikasi dari pemilik rumah. Namun, permintaan tersebut tidak direspons, sehingga sekelompok warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi lokasi dan melakukan tindakan perusakan.
“Beberapa bagian rumah mengalami kerusakan, termasuk pagar, kaca jendela, kursi di area kolam, salib, serta dua kendaraan: satu unit sepeda motor Honda Beat dan mobil Suzuki Ertiga berwarna coklat,” jelas Irjen Rudi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 50 juta.
Kapolda menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Kami akan terus memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk para terlapor dan pihak pemerintah desa,” ujarnya.
Irjen Rudi juga menegaskan komitmen Polri untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Siapa pun yang bersalah akan diproses sesuai hukum. Polri akan melindungi seluruh warga negara, tanpa membedakan latar belakang agama maupun asal usulnya,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/dedimulyadi71