INDOZONE.ID - JAWA BARAT - Sekitar 1.600 buruh tambang dari wilayah Cipatat dan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, memadati halaman kantor Himpunan Pengusaha Pekerja dan Masyarakat Tambang (HP2MT) KBB di Cipatat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan keresahan mereka kepada anggota DPRD KBB, menyusul penutupan sejumlah perusahaan tambang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Para pekerja mempertanyakan langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dinilai berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian ribuan buruh tambang di daerah tersebut. Ketua HP2MT KBB, Taofik E. Sutaram, menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seharusnya tetap diberi ruang untuk beroperasi secara legal.
"Penutupan tambang yang memiliki IUP tanpa solusi jelas justru menciptakan ketidakpastian bagi pekerja dan pelaku usaha. Kami mendukung penertiban, tapi harus adil dan proporsional," ujar Taofik di lokasi aksi.
Ia menyebutkan, sejak penutupan diberlakukan, lebih dari 2.000 pekerja tambang telah dirumahkan dari total 42 perusahaan yang sebelumnya aktif beroperasi di Cipatat dan Padalarang. Jika tidak segera diatasi, jumlah pekerja terdampak secara keseluruhan bisa mencapai 7.000 hingga 10.000 orang dari sektor hulu hingga hilir.
Baca juga: Siap Harumkan Kota Bandung! Puluhan Siswa Ikuti Global Leader in Action di AS dan Jambore di Bekasi
Taofik menambahkan, penghentian aktivitas tambang disebabkan belum disahkannya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Dinas ESDM Jawa Barat. Padahal, menurutnya, semua perusahaan pemegang IUP telah mengajukan dokumen yang diminta.
"Tambang kapur dari Citatah dan Padalarang bukan hanya untuk kebutuhan lokal. Produk mereka menjadi bahan baku industri pakan ternak, cat, dan peleburan baja di Jawa Barat, Banten, hingga Lampung. Penutupan mendadak akan berdampak luas," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys, menyatakan bahwa ada 13 perusahaan tambang yang saat ini terpaksa menghentikan kegiatan operasionalnya. Menurutnya, kebijakan ini menciptakan beban sosial baru di tengah masyarakat.
"Sebagian besar pekerja tambang telah puluhan tahun bergantung pada sektor ini. Penutupan mendadak tanpa mekanisme transisi justru menimbulkan ketidakadilan," kata Pither.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah provinsi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai ilegal. Karena itu, ia meminta Pemprov Jabar mempertanggungjawabkan kebijakan yang dinilai merugikan buruh dan investor.
"Jika izin yang dikeluarkan sah, maka operasional tambang tidak bisa dihentikan secara sepihak. Pemerintah harus konsisten terhadap produk hukumnya sendiri," tegasnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Gulai Ayam di Lapas Karawang
DPRD KBB turut mendesak Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, agar lebih aktif memperjuangkan kepentingan buruh tambang di wilayahnya. Pither mengingatkan bahwa penutupan total tambang berpotensi memperlambat laju ekonomi daerah, menghambat investasi, dan meningkatkan angka pengangguran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook/Putra Berkah Limestone