JAWA BARAT - Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil menemukan Riyanto (21), korban yang sebelumnya dilaporkan tenggelam di Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah upaya pencarian yang berlangsung selama tujuh hari.
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, mengatakan Basarnas melalui Kantor Pencarian dan Pertolongan Bandung menerima informasi mengenai penemuan jenazah pada Rabu (22/7) sekitar pukul 22.27 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim SAR gabungan segera menuju lokasi penemuan yang berjarak sekitar 100 meter dari titik awal kejadian. Proses evakuasi kemudian dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) pukul 00.10 WIB.
Usai dievakuasi, jenazah korban dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk menjalani proses identifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak keluarga memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Riyanto, yang sebelumnya dinyatakan hilang akibat tenggelam.
Setelah proses identifikasi selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Karangmulya RT 01/05, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.
Baca juga: Pemdaprov Jabar Perkuat Layanan Kesehatan Primer Demi Meningkatkan Angka Harapan Hidup
Ade menjelaskan, operasi pencarian melibatkan sedikitnya 71 personel gabungan yang berasal dari berbagai instansi dan organisasi, di antaranya Basarnas, Satpolairud Purwakarta, Brimob Polda Jawa Barat, BPBD Purwakarta, BPBD Subang, Damkar Purwakarta, serta sejumlah relawan SAR.
Dalam pelaksanaannya, tim menggunakan berbagai sarana pendukung, seperti perahu karet LCR, River Boat, Rescue Carrier, kendaraan operasional, perangkat komunikasi, hingga perlengkapan keselamatan bagi personel yang bertugas.
Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian dan pertolongan secara resmi dinyatakan selesai. Seluruh personel dari berbagai unsur yang terlibat selanjutnya dikembalikan ke instansi masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara