Kamis, 25 JUNI 2026 • 14:35 WIB

Jawa Barat Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Masyarakat Akan Dilibatkan Lewat Aplikasi Pelaporan

Author

Jawa Barat Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Masyarakat Akan Dilibatkan Lewat Aplikasi Pelaporan

JAWA BARAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat langkah bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang digelar di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) DjakDedi Mulyadia Budhi Utama, serta Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal yang berdampak pada kerugian negara.

Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, mulai dari distributor hingga tingkat pengecer. Ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.

Menurutnya, upaya pemberantasan akan lebih efektif apabila produk ilegal tidak lagi tersedia di tingkat distributor, pengecer, maupun warung sehingga akses masyarakat terhadap produk tersebut dapat diminimalkan.

Baca juga: Sekda Garut Soroti Keterlambatan Klaim BPJS, Faskes Diminta Benahi Administrasi

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghadirkan aplikasi pelaporan berbasis daring yang memungkinkan masyarakat melaporkan peredaran rokok ilegal. Sistem tersebut juga akan dilengkapi dengan insentif berupa hadiah bagi warga yang memberikan laporan.

Dedi menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal memiliki kaitan erat dengan penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini berkontribusi dalam pembiayaan layanan kesehatan. Selain itu, ia menilai pola konsumsi rokok juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga, termasuk alokasi anggaran untuk kebutuhan pendidikan anak.

Meski demikian, Dedi tetap melihat adanya potensi pengembangan industri tembakau di Kabupaten Garut. Ia berharap daerah tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri rokok legal yang mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Jawa Barat Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal, Masyarakat Akan Dilibatkan Lewat Aplikasi Pelaporan

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama sejumlah pemangku kepentingan sepanjang pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.

Ia menyebutkan, hasil operasi tersebut berhasil mengamankan sekitar 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar, dengan nilai barang mencapai Rp65,18 miliar.

Djaka menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat, termasuk kegiatan penindakan dan pemusnahan barang ilegal, serta mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan mendekati 14 persen dari total pasar dan berpotensi mengurangi penerimaan negara yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga penerimaan negara.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan keprihatinannya atas masih ditemukannya peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia mengimbau para pemilik warung dan masyarakat agar tidak menjual maupun menggunakan rokok ilegal.

Menurut Syakur, selain merugikan negara, peredaran dan penggunaan rokok ilegal juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

Pemerintah Kabupaten Garut, lanjutnya, akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih terstruktur. Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah penerima DBHCHT yang sebagian besar pemanfaatannya diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, Disdamkar Garut Tingkatkan Kesiapsiagaan 24 Jam

Di akhir keterangannya, Syakur menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal kemungkinan dipengaruhi oleh tingginya harga rokok legal yang dipicu oleh kenaikan beban cukai. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Garut

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU