Kamis, 18 JUNI 2026 • 19:35 WIB

Polda Jabar Selidiki Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Bandung, Ratusan Calon Pengantin Jadi Korban

Author

Polda Jabar Selidiki Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Bandung, Ratusan Calon Pengantin Jadi Korban (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menyelidiki dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang penyedia jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) berinisial SCR di Kabupaten Bandung. Perkara tersebut dilaporkan telah merugikan ratusan calon pengantin serta sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan laporan yang diterima polisi berasal dari korban bernama Sunsun Nugraha Tasdik dan sejumlah korban lainnya yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan terlapor.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan SCR terhadap korban Sunsun Nugraha Tasdik dan korban lainnya," ujar Hendra di Bandung, Rabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para korban diketahui telah memesan paket layanan pernikahan kepada SCR. Dalam proses transaksi tersebut, terlapor meminta pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang disetorkan secara bertahap melalui transfer ke rekening atas nama yang bersangkutan.

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, Disdamkar Garut Tingkatkan Kesiapsiagaan 24 Jam

Menurut Hendra, setelah seluruh pembayaran dari para pelanggan diterima, SCR diduga tidak menyalurkan dana tersebut kepada vendor-vendor yang telah bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahan.

"Setelah pembayaran dari para korban dilunasi, terlapor diduga tidak melakukan pembayaran kepada vendor sesuai dengan kesepakatan yang telah dijanjikan," katanya.

Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah vendor tidak dapat menyediakan layanan maupun perlengkapan pernikahan sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya.

Akibatnya, para calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan dari dana pribadi agar rangkaian acara pernikahan tetap dapat berlangsung.

"Ketika mengetahui pembayaran kepada vendor tidak dilakukan oleh terlapor, para pengantin akhirnya melaksanakan pernikahan dengan menggunakan dana pribadi," ujar Hendra.

Baca juga: Erwan Setiawan: GAPENSI Bagian Penting dari Ekosistem Pembangunan Jawa Barat

Polda Jawa Barat juga masih berupaya melacak keberadaan SCR. Hingga saat ini, yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.

Menurut Hendra, saat para korban mendatangi kediaman terlapor, SCR diketahui sudah tidak berada di lokasi dan belum dapat dihubungi.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU