JAWA BARAT - Pelayanan publik yang berkualitas merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan komitmen, kreativitas, serta upaya berkelanjutan dari aparatur dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Di balik kemudahan warga mengakses layanan administrasi kependudukan, terdapat berbagai inovasi yang dirancang agar pelayanan semakin mudah dijangkau, cepat, dan memberikan manfaat nyata.
Semangat tersebut terus dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan sejak masa pandemi Covid-19 pada 2021. Di tengah keterbatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan layanan tatap muka saat itu, Disdukcapil Kuningan justru menghadirkan sejumlah terobosan pelayanan yang menyesuaikan dengan kebutuhan warga.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, M.Pd., menjelaskan bahwa inovasi yang pertama kali lahir pada masa tersebut adalah SI KUDA CEPAT. Setelah itu, berbagai layanan baru terus dikembangkan, di antaranya PULPEN PNS dan SIPANDUK. Hingga pertengahan 2026, total 23 inovasi pelayanan telah dihasilkan untuk mendukung kemudahan, percepatan, serta peningkatan mutu layanan administrasi kependudukan.
“Tujuan utama kami sederhana, yakni membahagiakan masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas,” ujar Yudi, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, seluruh inovasi tersebut merupakan bagian dari implementasi konsep Adminduk PRIMA yang mengedepankan nilai Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel. Komitmen tersebut juga diwujudkan melalui program SATU JAM SAJA yang memungkinkan sejumlah layanan administrasi kependudukan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Baca juga: Cegah Perundungan dan Kekerasan, Sukabumi Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Namun demikian, Disdukcapil Kuningan menilai inovasi pelayanan tidak cukup hanya dikembangkan dan diterapkan. Berbagai karya tersebut juga perlu memperoleh perlindungan hukum agar keberlanjutannya terjamin sekaligus menjadi aset intelektual daerah.
Atas dasar itu, Disdukcapil Kabupaten Kuningan mengajukan pencatatan hak cipta sejumlah inovasi pelayanan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Hingga 29 Mei 2026, sebanyak delapan inovasi pelayanan telah resmi mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum RI.
Delapan inovasi tersebut meliputi PELITA ANAK karya Santi Ratnasari, SE., M.Si., yang memperoleh sertifikat pada 7 Juli 2025, serta KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN yang seluruh sertifikatnya diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Seluruh inovasi tersebut tercatat dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan sebagai pemegang hak cipta. Dengan demikian, secara hukum karya-karya tersebut menjadi bagian dari aset intelektual lembaga yang dapat terus dikembangkan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu inovasi yang baru memperoleh perlindungan hak cipta adalah KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah). Inovasi yang digagas oleh Yudi Nugraha itu pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada 26 Oktober 2021 di Kabupaten Kuningan.
Baca juga: Pemkab Kuningan Gencarkan Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha 2026
Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan Nomor Permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES tercatat dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan hak cipta tersebut berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan. Sertifikat diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia atas nama Menteri Hukum.
Yudi menegaskan bahwa pencatatan hak cipta memiliki makna lebih dari sekadar pengakuan administratif. Langkah tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap budaya inovasi yang terus tumbuh di lingkungan pelayanan publik.
“Inovasi lahir dari kebutuhan masyarakat dan kerja kolektif pegawai. Karena itu, karya-karya pelayanan ini perlu dijaga agar dapat terus berkembang, direplikasi, dan memberi manfaat lebih luas,” katanya.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan publik yang cepat dan adaptif, upaya Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam melindungi inovasi melalui hak cipta menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Di balik setiap layanan yang diberikan, terdapat gagasan, kreativitas, serta komitmen aparatur untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan warga.
Dengan 23 inovasi yang telah dikembangkan dan delapan di antaranya telah memperoleh perlindungan hak cipta, Disdukcapil Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk menjadikan inovasi sebagai fondasi penguatan pelayanan publik yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Kuningan