JAWA BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang mulai menguji penerapan sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk layanan parkir. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dishub Sumedang, Herman Suwandi, mengatakan uji coba pembayaran non-tunai tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus efektivitas penerimaan retribusi parkir di wilayah Sumedang.
“Saat ini kami mulai melakukan uji coba penggunaan QRIS untuk pembayaran jasa layanan parkir,” ujarnya dalam keterangan di Sumedang, Jumat.
Pada tahap awal, penerapan QRIS dilakukan kepada dua juru parkir yang bertugas di kawasan Jalan Mayor Abdulrahman, tepatnya di depan Rumah Makan Tahu Palasari.
Dishub Sumedang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba tersebut. Jika mendapat respons positif dari masyarakat, sistem pembayaran digital itu direncanakan diterapkan secara lebih luas kepada seluruh juru parkir di Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Diskanak Sumedang Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Disembelih
Menurut Herman, penggunaan QRIS diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya bagi pengguna jasa parkir yang tidak membawa uang tunai maupun uang pecahan kecil saat melakukan transaksi.
Dengan sistem pembayaran digital, pengguna layanan parkir tetap dapat melakukan pembayaran secara praktis melalui pemindaian kode QR.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, Dishub Sumedang meyakini penerapan QRIS dapat meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir sekaligus berpotensi mendongkrak PAD daerah.
Ia berharap digitalisasi pembayaran parkir tersebut dapat menjadi langkah awal dalam pembenahan tata kelola retribusi agar lebih tertib, akuntabel, dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara