JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penataan pedagang kaki lima (PKL) dan perbaikan infrastruktur jalan di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, harus segera diselesaikan secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Panjunan pada Senin, 13 April 2026. Farhan menilai kerusakan jalan di kawasan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas PKL yang padat dan belum tertata dengan baik.
Menurutnya, penataan PKL menjadi langkah awal yang harus dilakukan sebelum perbaikan jalan dapat dilaksanakan. Ia menegaskan, kondisi pasar tumpah dan ketidaktertiban pedagang menjadi hambatan utama dalam upaya pembenahan infrastruktur.
Farhan mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali meninjau lokasi, namun belum melihat perubahan yang berarti. Karena itu, ia meminta adanya komitmen bersama dari seluruh pihak, mulai dari aparat kewilayahan hingga masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Tanggung jawab, kata dia, tidak hanya berada pada pemerintah kota, tetapi juga melibatkan camat, lurah, dan warga setempat.
Farhan bahkan memberi batas waktu penyelesaian selama satu pekan. Ia mengingatkan bahwa langkah tegas akan diambil apabila tidak tercapai kesepakatan dalam kurun waktu tersebut, serta mendorong seluruh pihak untuk segera duduk bersama mencari solusi.
Selain itu, ia meminta lurah dan camat untuk berperan aktif sebagai koordinator dalam penataan dan penertiban PKL di wilayah tersebut. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan umum, termasuk kelancaran lalu lintas dan kualitas infrastruktur.
Baca juga: Pemkot Bandung Buka Peluang Kerja Sama Pengelolaan Bandung Zoo
Sementara itu, Lurah Panjunan, Iya Sunarya, menyampaikan bahwa salah satu kendala di lapangan adalah belum adanya sistem pembinaan yang jelas terhadap aktivitas pasar tumpah. Kondisi ini menyebabkan pengelolaan PKL sulit dilakukan secara optimal.
Ia menambahkan, penggunaan badan jalan untuk kegiatan berdagang sekaligus parkir turut memperparah kemacetan dan mempercepat kerusakan jalan di kawasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung