Kamis, 09 APRIL 2026 • 15:49 WIB

Dedi Mulyadi Ambil Langkah Tegas, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Sementara

Author

Dedi Mulyadi Ambil Langkah Tegas, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dicopot Sementara (Antara Foto)

JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung pada Rabu, menyusul dugaan ketidakpatuhan terhadap kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Keputusan tersebut diambil setelah munculnya laporan masyarakat yang viral di media sosial. Dalam laporan itu, seorang warga melakukan inspeksi mandiri untuk menguji penerapan Surat Edaran Gubernur. Namun, saat hendak membayar pajak kendaraan, petugas di lapangan masih meminta KTP pemilik lama, meskipun aturan terbaru telah menghapus persyaratan tersebut sejak 6 April 2026.

“Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian,” ujar Dedi di Bandung.

Ia menegaskan, langkah ini diikuti dengan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab belum optimalnya pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemeriksaan akan difokuskan untuk mengetahui apakah kendala terjadi pada aspek administratif atau adanya ketidakpatuhan di tingkat pelaksana.

Baca juga: Samsat Dinilai Abaikan Edaran, Gubernur Jabar Ambil Langkah Tegas

“Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.

Dedi menambahkan, kualitas pelayanan publik harus tercermin dari kemudahan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh aparatur diminta memberikan pelayanan yang optimal, terutama dalam urusan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Aturan ini menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat.

Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa perlu melampirkan dokumen tambahan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU