Sabtu, 28 MARET 2026 • 16:37 WIB

DPRD Bekasi Nilai Pembayaran THR 2026 di Perusahaan Berjalan Kondusif

Author

DPRD Bekasi Nilai Pembayaran THR 2026 di Perusahaan Berjalan Kondusif

JAWA BARAT - Pada hari terakhir masa pengaduan di Posko THR Disnaker, Jumat (27/03/2026), Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, H. Boby Agus Ramdan, menilai kondisi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan secara umum berjalan kondusif.

Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR terus dilakukan, baik sebelum maupun setelah Hari Raya Idulfitri. Pengawasan tersebut dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah pengawasan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk serta melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan, khususnya yang memiliki jumlah pekerja di atas 300 orang. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus pengawasan langsung di lapangan.

Boby menjelaskan, metode sampling dipilih dalam proses pengawasan mengingat jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam waktu bersamaan.

Ia menambahkan, perusahaan dengan jumlah karyawan besar menjadi prioritas agar pengawasan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca juga: Disnakertrans Jabar Terima Aduan 157 Perusahaan Terkait THR Lebaran 2026

Dalam pelaksanaannya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi selalu berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna memastikan proses pengawasan berjalan sesuai prosedur sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.

“Setiap kegiatan di lapangan kami lakukan bersama Disnaker agar pengawasan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi pekerja,” ujarnya.

Berdasarkan hasil sidak yang telah dilakukan, mayoritas perusahaan yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR. Kondisi ini dinilai mencerminkan tingkat kepatuhan perusahaan yang cukup baik terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, terdapat satu laporan yang berkaitan dengan tenaga keamanan di PT Liwewe yang berstatus sebagai pekerja alih daya (outsourcing). Permasalahan tersebut, menurutnya, tidak berasal langsung dari manajemen utama perusahaan, melainkan terkait mekanisme kerja sama dengan pihak penyedia tenaga kerja.

Baca juga: Ciater Ditata Lebih Estetis, Pemprov Jabar Perkuat Daya Tarik Wisata

Ia menyebut pihak outsourcing telah berkomitmen untuk menyalurkan THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, sehingga masih berada dalam batas waktu yang ditetapkan meski waktunya dinilai cukup mendekati tenggat.

Secara keseluruhan, Boby menegaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan kondisi pembayaran THR di Kabupaten Bekasi tetap kondusif, tanpa adanya persoalan signifikan yang berpotensi mengganggu hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Bekasi

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU