Sabtu, 28 MARET 2026 • 10:04 WIB

Pemkot Bandung Pastikan Seleksi Pengelola Baru Kebun Binatang Berjalan Transparan

Author

Pemkot Bandung Pastikan Seleksi Pengelola Baru Kebun Binatang Berjalan Transparan (Antara Foto)

JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan proses seleksi pengelola baru Kebun Binatang Bandung akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ia menyampaikan bahwa kerja sama pengelolaan tersebut dirancang untuk jangka panjang, yakni hingga 20 tahun ke depan. Oleh karena itu, proses seleksi harus dijalankan secara cermat dan profesional guna mendapatkan mitra yang tepat.

Menurut Farhan, tim seleksi akan melibatkan beragam unsur, mulai dari kalangan ahli, budayawan, pemerintah provinsi, pemerintah kota, hingga pemerintah pusat. Ia menambahkan, konsep pengelolaan masih dalam tahap penyusunan, namun terdapat sejumlah prinsip yang akan tetap dipertahankan.

Baca juga: Anak Harimau Benggala Kembali Mati di Bandung Zoo, BBKSDA Lakukan Investigasi

Pembentukan tim seleksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam rekomendasi tersebut, pengelolaan kebun binatang disarankan dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain.

Farhan menegaskan bahwa langkah ini bukan semata kebijakan pemerintah daerah, melainkan bagian dari upaya menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga memastikan proses penunjukan pengelola baru berjalan tanpa kendala. Peristiwa kematian dua anak Harimau Benggala sebelumnya, menurutnya, menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan standar pengelolaan, khususnya dalam aspek biosekuriti.

Baca juga: Hara, Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo, Dilaporkan Mati

“Proses seleksi akan tetap dilakukan secara terbuka dan transparan untuk mendapatkan mitra terbaik dalam pengelolaan konservasi satwa di Kota Bandung,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kebun Binatang Bandung saat ini belum memiliki pengelola baru setelah izin Yayasan Margasatwa Tamansari dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada 5 Februari 2025.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU