Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi Bandung Zoo (Antara Foto)
JAWA BARAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa , yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi.
Dalam tuntutannya, jaksa terlebih dahulu membacakan dakwaan terhadap Bisma. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa meminta agar Bisma dijatuhi pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp10,3 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan tujuh tahun enam bulan.
Baca juga: YMT Desak Pemkot Bandung Pastikan Pakan Satwa Bandung Zoo Selama Penutupan
Tuntutan serupa juga ditujukan kepada Sri Devi. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp15,1 miliar. Ketentuan eksekusi aset dan pidana tambahan diberlakukan sama seperti terhadap Bisma.
Selain itu, jaksa meminta agar sebagian barang bukti disita untuk dilelang, sementara sisanya digunakan dalam perkara terkait.
Dalam sidang, JPU turut menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan keduanya dinilai merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Mendengar pembacaan tuntutan tersebut, Bisma dan Sri terlihat menangis di ruang sidang. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi keduanya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, persoalan bermula dari mekanisme sewa-menyewa lahan Kebun Binatang Bandung antara Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari yang telah berjalan sejak 1970. Namun, sejak izin penggunaan tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut tidak lagi membayar kewajiban sewa meski tetap mengelola lahan.
Baca juga: Gugat Pemkot hingga Kemenhut, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tuntut Hak Kelola
Kondisi itu menyebabkan kerugian daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp59 miliar. Sementara perhitungan kerugian negara akibat perbuatan Bisma dan Sri ditaksir sebesar Rp25,5 miliar, terdiri dari tunggakan sewa lahan, pembayaran tanah, dan pajak bumi bangunan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA