Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 AGUSTUS 2025 • 15:44 WIB

Gugat Pemkot hingga Kemenhut, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tuntut Hak Kelola

Gugat Pemkot hingga Kemenhut, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tuntut Hak KelolaGugat Pemkot hingga Kemenhut, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tuntut Hak Kelola (Antara Foto)

JAWA BARAT - Perkara hukum terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki babak baru. Selain Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang digugat sebagai tergugat utama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan juga turut digugat dalam perkara perdata yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan data perkara PN Bandung, Jumat (29/8), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Gugatan diajukan oleh enam pihak, yakni Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, serta Gantira Bratakusuma.

Raden Bisma Bratakoesoema diketahui merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Bandung Zoo. Dalam dokumen gugatan juga tercatat nama Sri, yang identik dengan salah satu tersangka dalam kasus serupa, yakni Sri Devi.

Baca juga: YMT: Pendapatan Bandung Zoo Seharusnya Cukup untuk Biaya Perawatan Satwa

Gugatan ini didaftarkan pada Kamis (21/8) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Para penggugat meminta majelis hakim menetapkan hak pengelolaan Bandung Zoo tetap berada di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga meminta agar para tergugat tidak membatasi akses terhadap kawasan kebun binatang tersebut.

Dalam pokok gugatan, terdapat sembilan tuntutan, antara lain:

  • Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
  • Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung atas lahan Bandung Zoo cacat hukum dan tidak sah.
  • Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiel senilai Rp873,19 miliar serta kerugian imateriel sebesar Rp59,29 miliar.
  • Menyatakan sah sita jaminan terhadap lahan dan bangunan Bandung Zoo seluas 11,75 hektare di Jalan Kebun Binatang No. 6, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Oemar Seno Adji PN Bandung. Dari dokumen perkara, diketahui para penggugat telah membayarkan panjar biaya perkara sebesar Rp1,15 juta, termasuk biaya pendaftaran, pemberkasan, serta pemanggilan pihak terkait.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan siap menghadapi gugatan ini. Sementara itu, perkara pidana korupsi terkait pengelolaan Bandung Zoo masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, Kamis (14/8), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto hadir sebagai saksi. Ia mengungkapkan, YMT sebagai pengelola Bandung Zoo tidak membayar kewajiban sewa lahan kepada Pemkot Bandung sepanjang 2008–2013.

Baca juga: Ricuh Bandung Zoo, Bayi Orangutan Terjebak di Ruang Isolasi

Menurut Yossi, fakta tersebut terungkap dalam rapat koordinasi bersama Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, pada 2014. "Wali kota menanyakan soal kewajiban pembayaran sewa, dan berdasarkan data BPKAD, YMT belum melakukan pembayaran sejak 2008. Saat itu wali kota menyatakan perpanjangan izin bisa diberikan dengan syarat pembayaran dilakukan," ujarnya di persidangan.

Namun, lanjut Yossi, wali kota juga memberi arahan agar langkah pemulihan aset ditempuh jika kewajiban tidak dipenuhi. Soal tindak lanjut teknis, menurutnya menjadi kewenangan tim dan instansi terkait, khususnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kota Bandung memutuskan menutup sementara operasional Bandung Zoo. Untuk memastikan kesejahteraan satwa, pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan hewan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gugat Pemkot hingga Kemenhut, Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tuntut Hak Kelola

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!