JAWA BARAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat meluruskan informasi yang beredar terkait kabar 108 orang hilang akibat bencana longsor di Kampung Babakan RT 05 RW 11, Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, yang terjadi pada Sabtu (24/1).
Kepala Biro Operasi Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Areis La Ode Aries El FatBasarnashar, menegaskan bahwa angka tersebut bukan mencerminkan jumlah korban yang dinyatakan hilang. Menurutnya, jumlah itu merujuk pada banyaknya warga yang mendatangi pos Disaster Victim Identification (DVI) untuk keperluan pencatatan data ante-mortem.
“Dalam satu laporan, biasanya diwakili oleh dua hingga tiga anggota keluarga. Karena itu, jumlah pelapor tidak dapat disamakan dengan jumlah korban,” ujar Areis di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan, kepolisian tetap membuka layanan bagi masyarakat yang ingin melapor, meski tidak membawa identitas resmi seperti KTP atau Kartu Keluarga.
Baca juga: Pencarian Korban Longsor di Pasirlangu Terus Berlanjut, Pemprov Jabar Siapkan Relokasi Aman
Terkait proses identifikasi, Areis menyampaikan bahwa hingga Senin pukul 18.30 WIB, sebanyak 20 kantong jenazah telah berhasil dikenali sejak hari pertama kejadian. Saat ini, terdapat total 38 kantong jenazah yang berada di Puskesmas, dengan 18 di antaranya masih dalam tahap pemeriksaan oleh tim DVI Polri.
“Proses ini masih berlangsung dan akan kembali dilanjutkan esok hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Basarnas Bandung, Ade Dian Permana, mengatakan bahwa setelah menyerahkan 38 kantong jenazah kepada tim DVI, pihaknya tetap melanjutkan operasi pencarian terhadap warga lain yang diduga masih tertimbun material longsor.
“Total temuan sejak hari pertama hingga hari ketiga berjumlah 38 kantong jenazah,” ujarnya.
Baca juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Bandung Barat
Ade menambahkan, data korban yang dilaporkan bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan di lapangan. Oleh karena itu, kemungkinan adanya penambahan maupun pengurangan jumlah masih terbuka.
Ia juga menegaskan, istilah yang digunakan hingga kini adalah evakuasi kantong jenazah, mengingat tidak semua ditemukan dalam kondisi utuh. Proses identifikasi lanjutan diperlukan untuk memastikan keakuratan data serta mencegah terjadinya pencatatan ganda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara