Jumat, 09 JANUARI 2026 • 12:38 WIB

Satlantas Polres Purwakarta Hadirkan Layanan STNK Lewat Program “Polantas Menyapa” di MPP Madukara

Author

Satlantas Polres Purwakarta Hadirkan Layanan STNK Lewat Program “Polantas Menyapa” di MPP Madukara

JAWA BARAT - Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta kembali menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat melalui program “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Madukara, pada Jumat, 09 Januari 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi STNK secara langsung di lokasi yang strategis dan terintegrasi dengan layanan pemerintah lainnya. Kehadiran Polantas di MPP Madukara menjadi upaya nyata untuk memangkas jarak, waktu, dan proses, sehingga pelayanan kepolisian semakin dekat dengan kebutuhan warga.

Satlantas Polres Purwakarta Hadirkan Layanan STNK Lewat Program “Polantas Menyapa” di MPP Madukara

Petugas Satlantas tidak hanya memberikan layanan administrasi, tetapi juga membuka ruang komunikasi dua arah. Warga dapat berkonsultasi seputar perpanjangan STNK, ketentuan pajak kendaraan, hingga mendapatkan informasi terbaru terkait tertib berlalu lintas.

Program “Polantas Menyapa” ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengunjung MPP yang memanfaatkan kesempatan tersebut karena dinilai lebih praktis, efisien, dan ramah pelayanan. Suasana pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan humanis dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

Baca juga: Polantas Menyapa : Sosialisasi Dan Edukasi Peraturan Dibidang Pelayanan / Mekanisme Penerbitan STNK

Satlantas Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kehadiran langsung di ruang publik seperti MPP Madukara, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat serta mendorong budaya tertib administrasi dan berlalu lintas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU