Selasa, 30 DESEMBER 2025 • 11:48 WIB

Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Periksa Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya

Author

Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Periksa Mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya (Antara Foto)

JAWA BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan pemanggilan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra, dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan. Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK).

“Barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tentu perlu dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk kepada saudara BS,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Selain itu, penyidik juga memerlukan keterangan Beni Saputra guna memperjelas konstruksi perkara dugaan suap tersebut. Menurut Budi, pendalaman dilakukan tidak hanya pada pokok perkara, tetapi juga aspek lain yang relevan berdasarkan pengetahuan saksi.

Baca juga: PGRI Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Peduli Sumatera

“Penyidik akan menggali informasi terkait konstruksi perkara suap ijon proyek serta hal-hal lain yang diketahui oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Atas dasar itu, KPK menilai kehadiran dan keterangan Beni Saputra penting untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi.

Budi turut mengonfirmasi bahwa Beni Saputra termasuk salah satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, status hukum Beni Saputra ditetapkan sebagai saksi.

“Setelah ekspose perkara, saudara BS berstatus sebagai saksi,” kata Budi.

Diketahui, KPK melaksanakan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 dan mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang.

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Kabupaten Bekasi

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU