JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Sosial merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada petani tembakau, buruh tani tembakau, serta pekerja pabrik rokok. Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Jumat (19/12/2025) di Aula Lantai 3 Bank BJB Kuningan.
Sebanyak 470 orang tercatat sebagai penerima manfaat dalam program tersebut. Bantuan yang bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2025 ini disalurkan kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang berasal dari lima kecamatan penghasil tembakau di Kabupaten Kuningan, yakni Darma, Cibeureum, Garawangi, Jalaksana, dan Pancalang.
Baca juga: Forum SIAP 2025 Jadi Momentum Penguatan Ekosistem Ekraf Digital Jawa Barat
Kegiatan penyaluran turut dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Pimpinan Bank BJB Kuningan, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, serta para camat dari lima kecamatan penerima. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan kepada perwakilan penerima manfaat.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp4,2 juta. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan tekanan ekonomi sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan petani tembakau serta pekerja industri hasil tembakau di Kabupaten Kuningan.
Dalam sambutannya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menegaskan pentingnya pemanfaatan bantuan secara bijak dan tepat guna. Ia menyampaikan bahwa BLT DBHCHT tidak hanya bersifat bantuan konsumsi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor tembakau daerah.
“Manfaatkan bantuan ini sebaik mungkin, terutama untuk kebutuhan dasar dan penguatan usaha budidaya tembakau agar lebih produktif serta berkelanjutan,” ujar Bupati.
Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran DBHCHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan Dr. H. Toto Toharudin, M.Pd menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran bantuan. Ia memastikan bahwa bantuan harus diterima secara penuh oleh para penerima tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Pemkab Kuningan Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77
“Kami menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan. Bantuan harus diterima utuh sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami minta segera dilaporkan,” tegasnya.
Melalui penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil tembakau serta memperkuat ketahanan ekonomi sektor pertanian dan industri pendukungnya secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Kuningan