JAWA BARAT - Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (28/10/2025).
Peringatan tahun ini mengusung tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” yang ditetapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga RI. Tema tersebut menjadi penegasan pentingnya kolaborasi lintas generasi dalam memperkuat semangat persatuan demi mewujudkan Indonesia yang maju dan tangguh.
Dalam upacara tersebut, Bupati Cecep membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga RI yang menyoroti peran penting generasi muda sebagai motor penggerak kemajuan bangsa.
“Kita membutuhkan pemuda yang memiliki semangat juang, empati, dan rasa cinta tanah air. Seperti pesan Bapak Presiden, jangan takut bermimpi besar dan jangan gentar menghadapi kegagalan. Kalian bukan sekadar saksi sejarah, melainkan pencipta sejarah berikutnya,” ujar Bupati saat membacakan amanat tersebut.
Usai membacakan amanat Menpora, Bupati Cecep turut menyampaikan pesannya kepada seluruh pemuda Tasikmalaya agar terus berperan aktif sebagai agen perubahan di era modern.
Baca juga: Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 di Kecamatan Banjarsari Berlangsung Khidmat
“Pemuda Tasikmalaya harus tampil sebagai generasi yang kreatif, inovatif, dan produktif, namun tetap menjunjung tinggi nilai religius serta kearifan budaya lokal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui berbagai program di bidang pendidikan, kewirausahaan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Jangan pernah berhenti bermimpi dan berbuat. Teruslah belajar, berkarya, dan berkontribusi untuk kemajuan daerah,” pesan Bupati Cecep.
Upacara peringatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Kepala SKPD, Ketua TP PKK, Ketua DWP, serta perwakilan organisasi kepemudaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Tasikmalaya