Senin, 27 OKTOBER 2025 • 07:49 WIB

Polresta Bandung Tangkap Pengedar 680 Butir Obat Keras Ilegal di Margahayu

Author

Polresta Bandung Tangkap Pengedar 680 Butir Obat Keras Ilegal di Margahayu (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (36) yang diduga mengedarkan 680 butir obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (24/10) di kediamannya yang berada di Desa Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu.

“Kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar obat keras jenis tramadol. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Nova di Soreang, Minggu.

Nova menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan obat keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bandung, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran obat keras terlarang.

“Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Bandung untuk kepentingan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga: Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Seorang Dokter

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik Mabes Polri guna memastikan kandungan dan klasifikasi obat yang diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) huruf l, sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami tetap konsisten dalam upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Bandung,” tegas Nova.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU