Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 OKTOBER 2025 • 06:25 WIB

Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Seorang Dokter

Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Seorang DokterPolres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Seorang Dokter (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang dokter berinisial B (37), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa para terduga pelaku masing-masing berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47).

Menurut Arwin, peristiwa tersebut berawal dari laporan istri korban pada Kamis (23/10), yang menyampaikan bahwa mobil milik korban mengalami kerusakan akibat dipukul oleh seseorang yang diduga merupakan perangkat desa setempat. Tak lama setelah kejadian itu, sejumlah orang kemudian mengejar hingga ke rumah korban.

“Korban yang sedang bertugas di salah satu rumah sakit di Indramayu langsung pulang setelah menerima kabar tersebut dan tiba di rumah sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Arwin, Minggu (26/10).

Baca juga: Polantas Menyapa: Satlantas Purwakarta Gencarkan Edukasi Pelayanan SKCK

Sesampainya di rumah, korban berupaya menanyakan penyebab kerusakan kendaraan itu. Namun, ia justru dihadang dan dianiaya secara bersama-sama di depan kediamannya oleh beberapa pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada pipi kanan, kening kiri, serta di bagian belakang telinga kanan. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi,” terang Arwin.

Dalam proses penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video kejadian dan hasil visum korban. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Pemkot Cimahi Hapus Denda Pajak Daerah, Warga Diimbau Segera Manfaatkan Kebijakan Pemutihan

“Saat ini, kelima terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Indramayu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

“Masyarakat dapat melapor melalui layanan WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Indramayu Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Seorang Dokter

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!