Bupati Garut Lantik Camat dan Sekretaris Kecamatan, Tekankan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Publik
JAWA BARAT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, resmi melantik sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan Administrator, terdiri dari Camat dan Sekretaris Kecamatan, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Pendopo Garut pada Jumat (19/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Syakur menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan bahwa amanah yang diterima tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari masyarakat yang harus mereka layani.
“Kami berharap bapak dan ibu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Intinya hanya satu, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Syakur juga menegaskan agar para camat dan sekretaris kecamatan mengedepankan ketulusan dan keikhlasan dalam bekerja. Menurutnya, keputusan pelantikan telah melalui proses pertimbangan matang bersama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, salah satunya terkait kompetensi dan kapasitas kepemimpinan.
“Pejabat yang menduduki jabatan strategis harus memiliki kompetensi, integritas, dan kepemimpinan yang kuat. Sebab, bapak dan ibu merupakan representasi Pemerintah Kabupaten Garut. Kami ingin memastikan semua yang terpilih mampu menjaga amanah ini,” jelasnya.
Di akhir sambutan, Bupati Syakur kembali menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan yang telah diberikan. Ia menyebut, keputusan pelantikan merupakan bentuk tanggung jawab dirinya bersama wakil bupati, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan.
“Saya yang menandatangani keputusan ini, dan itu bukan sekadar formalitas. Tanda tangan itu adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada bangsa, negara, serta kepada Allah SWT. Karena itu, kami mohon agar amanah ini benar-benar dijaga,” tandasnya.
Berikut daftar pejabat yang dilantik:
Camat:
- Jeje Jenal Abidin, S.STP., M.Si. – Camat Bayongbong
- Galih Mawariz Suryana, S.E., S.IP., M.Si. – Camat Cibalong
- Ma’mun Gunawan, S.Ag. – Camat Cigedug
- Muhrom Suhandi, S.IP. – Camat Cikelet
- Deni Darmawan, S.STP. – Camat Cilawu
- Ade Poniman, S.Sos., M.Si., M.I.P. – Camat Cisewu
- Muhamad Badar Hamid, S.STP., M.Si. – Camat Kadungora
- Drs. Anas Aolia Malik, M.Si. – Camat Karangpawitan
- Eko Hartanto, S.IP., M.Si. – Camat Mekarmukti
- Deni Sugiani, S.IP., M.A.P. – Camat Pakenjeng
- Asep Purnama, S.STP. – Camat Pamulihan
- Bambang Isnaeni Fathan, S.E., M.Si. – Camat Samarang
- Robiul Awaludin, S.Sos., M.M. – Camat Selaawi
- Tinlatina Safrinawati, S.Sos., M.Si. – Camat Singajaya
- Drs. Dianavia Faizal, M.I.P. – Camat Sukawening
- Fahmi Fauzi, S.STP., M.Si. – Camat Wanaraja
Baca juga: UPI Kembangkan Sistem Smart Farming untuk Tingkatkan Kualitas Kopi Garut
Sekretaris Kecamatan:
- Dangdang Kuswandi, S.Pd. – Sekretaris Kecamatan Banjarwangi
- Haris Juandi, S.E., M.M.Pd. – Sekretaris Kecamatan Cibatu
- Sulaeman, S.Pd.SD. – Sekretaris Kecamatan Cibalong
- Kanda, S.E. – Sekretaris Kecamatan Cigedug
- Wawan Hermawan, S.IP., M.M. – Sekretaris Kecamatan Cihurip
- Edih Suardi, S.IP. – Sekretaris Kecamatan Cikelet
- Sahrul Akbar, S.Sos. – Sekretaris Kecamatan Cilawu
- Undang Rohandi, S.IP. – Sekretaris Kecamatan Cisurupan
- Usep Endi Yuhendi, S.E. – Sekretaris Kecamatan Karangtengah
- Hendri, S.IP. – Sekretaris Kecamatan Kersamanah
- Nurhaedi, S.H., M.H. – Sekretaris Kecamatan Leles
- Asep Tatang Supriatna, S.H. – Sekretaris Kecamatan Leuwigoong
- Elly Karlina, S.IP. – Sekretaris Kecamatan Mekarmukti
- Hermi Ridwan, S.E. – Sekretaris Kecamatan Pameungpeuk
- Asep Rukmana, S.IP. – Sekretaris Kecamatan Pamulihan
- Asep Haerudin, S.H. – Sekretaris Kecamatan Peundeuy
- Devi Zainal Mutaqin, S.IP. – Sekretaris Kecamatan Samarang
- Agus Soleh, S.Sos., M.Si. – Sekretaris Kecamatan Sukaresmi
- Ayi Sunarya, S.IP., M.Si. – Sekretaris Kecamatan Sukawening
- Eris Rospitaningsih, S.E. – Sekretaris Kecamatan Tarogong Kidul
- Robi Hilmansah, S.Pd.I. – Sekretaris Kecamatan Wanaraja
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Garut