JAWA BARAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menata kembali penyelenggaraan reklame di wilayah kota. Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mendukung perkembangan ekonomi tanpa mengabaikan nilai-nilai lokal.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan bahwa penertiban reklame akan dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diberi arahan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha reklame yang tidak memiliki izin atau yang masa izinnya telah berakhir.
Baca juga: 50 Pengusaha Muda Ikuti Camp Entrepreneur Dispora Kota Bandung
“Satpol PP akan menyampaikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari tujuh hari, tiga hari, dua hari, hingga satu hari sebelum pelaksanaan penertiban. Jika tidak ada tindakan dari pihak pengusaha, maka Pemkot akan melakukan penertiban langsung,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2017. Aturan baru tersebut memuat sejumlah ketentuan, mulai dari klasifikasi reklame permanen maupun insidental, perencanaan lokasi dan desain, mekanisme perizinan berbasis online dengan waktu maksimal 14 hari kerja, hingga pemberian sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran.
Dalam perda ini juga diatur larangan pemasangan reklame di beberapa titik, seperti di kawasan Jalan Asia Afrika, area pendidikan, rumah sakit, serta dalam radius 100 meter dari rumah ibadah dan kantor pemerintahan. Selain itu, reklame yang memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma sosial juga tidak diperbolehkan.
Ketentuan teknis turut diperjelas, antara lain larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan atau trotoar, serta kewajiban menjaga jarak minimal 25 meter di area perempatan jalan.
Baca juga: Aksi Anarkis saat Demo Agustus 2025 di Bandung Didanai Kelompok Luar Negeri, Polisi Cari Sumbernya
Meski pengetatan aturan diberlakukan, Pemkot Bandung memastikan prinsip keadilan tetap berlaku bagi seluruh pelaku usaha reklame.
“Perda ini memastikan perlakuan yang adil bagi para pengusaha. Namun, bagi yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah berakhir, reklame harus segera ditertibkan,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, penerapan perda yang diikuti dengan peraturan wali kota sebagai aturan teknis diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.
“Jika berjalan sesuai rencana, PAD dari reklame akan bertambah, sekaligus mendukung ketertiban tata ruang dan memperindah wajah Kota Bandung,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung