JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menyiapkan regulasi mengenai pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin telah memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Salah satu poin yang disepakati adalah penyediaan anggaran untuk penanganan sedikitnya 50 perkara setiap tahun.
“Prinsipnya, kita menambah kuota bantuan hukum di pengadilan, sehingga bisa melengkapi kuota dari pemerintah pusat. Minimal ada 50 warga yang mendapat pendampingan setiap tahun,” ujar Aris di Garut, Minggu (24/8/2025).
Baca juga: Sekda Garut Pimpin Rapat Penyaluran BLT DBHCT, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Ia menuturkan, usulan perda tersebut telah memperoleh dukungan dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah daerah disebut siap mengalokasikan dana khusus setelah perda disahkan.
“Sejak awal baik DPRD maupun Bupati sudah sepakat. Walaupun anggaran daerah terbatas, tetap akan dialokasikan untuk bantuan hukum masyarakat,” katanya.
Aris menambahkan, pembahasan rancangan perda juga melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, mantan Bupati Garut, hingga lembaga bantuan hukum. Hasil sementara menyepakati bahwa pendampingan hukum diberikan kepada warga miskin yang terjerat perkara pidana maupun perdata.
“Perda ini mengatur bagaimana mekanisme bantuan hukum diberikan, siapa yang berhak mendampingi, hingga teknis pelaksanaannya. Yang terpenting, tidak ada pembedaan siapa benar atau salah. Semua warga miskin yang berhadapan dengan hukum tetap mendapat hak untuk dibela,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Garut Intensif Bersihkan Gulma di Situ Bagendit
Dengan adanya perda ini, DPRD berharap masyarakat miskin di Kabupaten Garut memiliki akses lebih luas terhadap keadilan tanpa terkendala keterbatasan biaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA