JAWA BARAT - Seorang mahasiswa berusia 24 tahun berinisial AFI diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Satuan Reserse Narkoba atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran zat psikoaktif berbentuk tembakau yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan.
“Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket tembakau sintetis siap edar, cairan kimia yang mengandung narkotika, alkohol, pewarna makanan, timbangan digital, plastik klip, serta peralatan lainnya yang dibeli secara daring,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Jumat (8/8/2025).
Menurut Usep, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh cairan mengandung narkotika melalui sebuah akun media sosial, lalu mencampurkannya dengan tembakau. Produk racikannya itu kemudian ia konsumsi sendiri maupun diperjualbelikan.
“AFI diketahui telah beberapa kali memproduksi dan mendistribusikan tembakau sintetis kepada sejumlah pihak di wilayah Garut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Baca juga: Pengedar Tembakau Sintesis Di Bekuk Satresnarkoba Polres Serang
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkotika dan menjaga wilayah Garut dari ancaman zat berbahaya,” tambah Usep.
AFI kini ditahan di Rutan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA