Kamis, 24 JULI 2025 • 21:40 WIB

Pemkab Garut Bahas Perubahan APBD 2025 dan Rencana Program 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Author

Pemkab Garut Bahas Perubahan APBD 2025 dan Rencana Program 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD ( Pemkab Garut ) 

JAWA BARAT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (21/7/2025).

Agenda utama rapat tersebut meliputi penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) serta dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta perencanaan anggaran tahun 2026.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa forum paripurna ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan pembahasan raperda tahun 2025 dengan kebutuhan perencanaan program pembangunan daerah.

Selain itu, diskusi juga diarahkan pada persiapan kegiatan tahun 2026, seiring dimulainya implementasi awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut untuk periode 2025–2029.

Syakur menuturkan, rancangan produk hukum daerah perlu dirancang dengan pendekatan yang lebih menyeluruh agar selaras dengan skala prioritas pembangunan. Harapannya, penyusunan regulasi ke depan bisa dilakukan secara terstruktur, terintegrasi, dan menghindari tumpang tindih kebijakan.

Baca juga: Bupati Garut Soroti Rendahnya PDRB Daerah, Dorong Investasi dan Peningkatan Keterampilan Masyarakat

"Langkah ini ditujukan agar pelaksanaan kebijakan daerah dapat berlangsung secara efisien dan tertata, dengan tetap menjaga ketertiban regulatif dan administratif," ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan raperda diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum sebagai pijakan utama dalam penataan program legislasi daerah. Kerangka hukum ini nantinya akan menjadi acuan bersama antara DPRD dan kepala daerah dalam melaksanakan kewenangan legislasi di tingkat kabupaten.

Dalam konteks pencapaian indikator kinerja utama (IKU) pemerintah daerah, Bupati menyebutkan bahwa setiap perangkat daerah akan diarahkan untuk memiliki tujuan dan target kerja yang terukur. Ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.

"Karena itu, setiap rancangan program harus mempertimbangkan secara cermat kondisi aktual dan tantangan di lapangan," tambahnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya membangun sinergi yang solid serta komunikasi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif demi mengakselerasi pencapaian harapan masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Garut, Yusup Musyaffa, dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan penjelasan mengenai raperda terkait bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

Pemkab Garut Bahas Perubahan APBD 2025 dan Rencana Program 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD ( Pemkab Garut )

Menurut Yusup, inisiatif ini merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sekaligus wujud penghormatan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan prinsip negara hukum serta kesetaraan di depan hukum tanpa pengecualian.

"Artinya, semua warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, berhak mendapatkan perlakuan hukum yang setara dan wajib menaati hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia menekankan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin bukan semata tanggung jawab moral, melainkan juga amanat konstitusional yang harus diwujudkan secara konkret. Perda ini, lanjut Yusup, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum bagi warga kurang mampu.

"Keberadaan perda ini akan menjadi instrumen legal yang memungkinkan pemerintah membantu warga dalam menyelesaikan persoalan hukum, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial," jelasnya.

Yusup juga menyadari bahwa selama ini akses terhadap bantuan hukum belum sepenuhnya menjangkau masyarakat miskin. Kondisi tersebut diperparah oleh keterbatasan ekonomi yang menghalangi mereka untuk mencari keadilan.

Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut tahun 2024, jumlah penduduk miskin di wilayah ini mencapai 9,68 persen atau sekitar 259 ribu jiwa.

"Melihat angka tersebut, sudah semestinya pemerintah daerah hadir melalui kebijakan yang berpihak dan alokasi anggaran yang mendukung penyediaan layanan bantuan hukum secara nyata," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkab Garut

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU