Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 22 APRIL 2026 • 13:57 WIB

Kakek di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 11 Tahun

Kakek di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 11 TahunKakek di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 11 Tahun (Antara Foto)

JAWA BARAT - Kepolisian Resor Garut menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial A (65) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Garut guna kepentingan penyidikan.

Perkara ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut segera melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di kediamannya di Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, pada Sabtu (18/4). Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Menikah Sederhana Tanpa Utang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan lebih dari satu kali sepanjang tahun 2025. Pelaku disebut menggunakan ancaman serta iming-iming uang untuk menekan korban, sehingga korban tidak berani melapor.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain proses penegakan hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban, khususnya dalam pemulihan kondisi psikologis.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kakek di Garut Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 11 Tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!