Sabu Disamarkan dalam Cangkang Tutut, Satres Narkoba Polres Cimahi Amankan Pengedar
JAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap praktik peredaran sabu dengan cara tidak biasa. Seorang pemuda asal Lembang diamankan setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam cangkang keong sawah (tutut) di wilayah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, pelaku sengaja menggunakan cangkang tutut sebagai kamuflase agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi petugas. Modus ini terbilang unik karena memanfaatkan benda yang kerap dianggap sebagai sisa makanan atau limbah.
Baca juga: Bupati Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Keterbukaan dalam Audit Keuangan oleh BPK Jabar
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sabu seberat 2,08 gram yang telah dikemas dalam plastik kecil, serta sejumlah cangkang keong sawah yang sudah dikosongkan isinya. Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam cangkang, lalu ditutup kembali sehingga tampak seperti tutut biasa.
Menurut keterangan polisi, tersangka terlebih dahulu mencari keong di area persawahan sekitar tempat tinggalnya. Setelah isi keong dibuang, cangkang dibersihkan dan digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu. Dalam proses distribusinya, pelaku menggunakan metode “tempel” atau “lempar” di titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli, sehingga orang lain mengira benda tersebut hanyalah sampah.
Peredaran dilakukan di kawasan Bandung Raya, mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, hingga Kota Bandung. Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dan memperoleh keuntungan sekitar Rp6 juta setiap transaksi.
Baca juga: UPI Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Lembang, Perkuat Layanan dan Pendidikan Kesehatan
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara