HANTARU 2025, Bupati Garut Dorong Kebijakan Agraria yang Berpihak pada Rakyat
JAWA BARAT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tingkat Kabupaten Garut yang digelar di kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (24/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati membacakan amanat tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Ia menegaskan kembali peran penting Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan pengelolaan sumber daya agraria secara adil dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemkab Garut dan UNPAD Jalin Kerja Sama Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
“Lahirnya UUPA merupakan momentum bersejarah yang menegaskan kembali amanat konstitusi, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Peringatan HANTARU tahun ini mengusung tema “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.” Menurut Bupati, tema tersebut mengingatkan pentingnya agar kebijakan agraria memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
HANTARU 2025, Bupati Garut Dorong Kebijakan Agraria yang Berpihak pada Rakyat
“Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna apabila dapat menghadirkan kepastian hukum atas tanah, ruang usaha untuk berkembang, lahan pertanian yang terlindungi, serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman bagi keluarga,” ucapnya.
Bupati juga menyoroti dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Tanpa kepastian, tanah berpotensi menjadi sumber konflik. Karena itu melalui program PTSL, negara hadir untuk menjamin hak rakyat atas tanah mereka,” jelasnya.
Hingga September 2025, tercatat sebanyak 96,9 juta bidang tanah di Indonesia telah bersertifikat. Pemerintah juga mulai menerapkan sertifikat elektronik sebagai langkah pencegahan praktik mafia tanah.
Baca juga: Bupati Garut Hadiri Ground Breaking ETLE Statis Bertepatan dengan HUT Polantas
Selain itu, penyusunan RDTR terus dipercepat. Saat ini, 643 RDTR telah ditetapkan melalui peraturan daerah maupun kepala daerah, dengan 428 di antaranya sudah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berkembang tanpa kendali. Hal ini berisiko merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas Bupati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkab Garut