Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 05 SEPTEMBER 2025 • 12:23 WIB

Pemkab Cirebon Fasilitasi Investor Urus Izin Lingkungan untuk Percepat Investasi

Pemkab Cirebon Fasilitasi Investor Urus Izin Lingkungan untuk Percepat InvestasiPemkab Cirebon Fasilitasi Investor Urus Izin Lingkungan untuk Percepat Investasi (Antara Foto)

JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, aktif memfasilitasi 11 investor dalam proses pengurusan izin lingkungan, dokumen yang menjadi prasyarat penting dalam perizinan industri. Langkah ini bertujuan memastikan investasi dapat berjalan tanpa hambatan administratif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai, menjelaskan bahwa dukungan diberikan agar investor tidak tersendat pada tahap penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

“Banyak permohonan izin usaha tertunda karena dokumen yang diajukan belum lengkap atau tidak sesuai kondisi nyata di lapangan,” ujar Hilmi Rivai di Cirebon, Kamis.

DPMPTSP mencatat nilai investasi yang saat ini menunggu proses perizinan di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp1,7 triliun, dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 10 ribu orang.

Baca juga: Pemkab Cirebon Berangkatkan 77 Warga untuk Bekerja di Jepang

Hilmi menambahkan, kendala utama terletak pada dokumen UPL yang sering kali hanya menyalin template umum tanpa penyesuaian kondisi lapangan. Hal ini menimbulkan data tidak valid, peta lokasi yang tidak akurat, hingga rencana pengelolaan limbah yang tidak jelas.

“Maka dari itu, dokumen harus mencantumkan data aktual, peta yang benar, serta rencana teknis pengelolaan limbah yang rinci,” jelasnya.

Ia menegaskan, alur perizinan lingkungan memang cukup panjang karena harus melalui kajian mendetail oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), termasuk evaluasi pemanfaatan air tanah, sistem pembuangan limbah, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

“Kami hanya memfasilitasi. Keputusan akhir tetap berada di KLH. Prinsipnya, industri tidak boleh berdiri dulu baru muncul masalah,” kata Hilmi.

Dalam praktiknya, DPMPTSP menerapkan dua strategi utama: mendorong investor menggunakan konsultan lingkungan yang kredibel dan membuka konsultasi intensif sejak awal. Koordinasi dengan KLH juga dilakukan untuk memangkas prosedur yang tidak perlu, sehingga evaluasi dokumen dapat lebih cepat tanpa mengurangi kualitas verifikasi.

Baca juga: 115 ASN Pemkot Cirebon Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Hilmi menekankan, percepatan izin harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. “Investasi boleh masuk, tapi lingkungan harus tetap terjaga,” ujarnya.

Hingga Agustus 2025, realisasi investasi di Kabupaten Cirebon tercatat sebesar Rp2,25 triliun, atau sekitar 65 persen dari target tahunan Rp3,2 triliun. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan dan kemudahan bagi investor.

“Selama pelaku usaha patuh dan menyiapkan dokumen dengan benar, proses perizinan sebenarnya tidak memakan waktu lama,” pungkas Hilmi Rivai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemkab Cirebon Fasilitasi Investor Urus Izin Lingkungan untuk Percepat Investasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!