Pemkot Bandung Dorong Kawasan Asia Afrika Masuk Program Memory of the World UNESCO (Pemkot Bandung)
JAWA BARAT - Pemerintah Kota Bandung tengah mengupayakan agar kawasan Asia Afrika mendapat pengakuan dari UNESCO melalui program Memory of the World. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga sekaligus melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya di kota tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keberadaan cagar budaya tidak hanya merepresentasikan wajah Kota Bandung, tetapi juga mencerminkan karakter serta jiwa kota yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Cagar budaya itu bukan sekadar fisik bangunannya. Ada nilai dan ruh yang melekat, yang wajib kita rawat bersama. Pemerintah Kota Bandung memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan identitas kota yang salah satunya dibentuk oleh cagar budaya,” ujar Farhan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Mercure City Center, Jalan Lengkong Besar, Senin (25/8/2025).
Ia menyebut sejumlah kawasan masih memiliki potensi untuk dilestarikan, seperti Jalan Supratman, Cipaganti, dan Asia Afrika. Namun, tidak sedikit pula kawasan yang sulit dipertahankan, misalnya di sekitar Jalan Cihampelas dan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau).
Farhan turut mengungkapkan adanya permintaan warga agar rumah warisan berstatus cagar budaya kategori A dibeli pemerintah dengan harga mencapai Rp19 miliar.
Pemkot Bandung Dorong Kawasan Asia Afrika Masuk Program Memory of the World UNESCO (Pemkot Bandung)
“Saya ingin menyetujuinya, tetapi perlu dipahami bahwa anggaran itu bukan uang pribadi. Semua harus melalui mekanisme bersama DPRD. Hal-hal seperti ini yang harus kita jaga agar sesuai aturan,” jelasnya.
Wali Kota juga menegaskan, pengelolaan cagar budaya tidak boleh diwarnai kepentingan pribadi maupun konflik kepentingan. Aparatur pemerintah, katanya, hanya boleh berpihak pada hukum yang berlaku.
“Jika ada pegawai terbukti melanggar, sanksi tegas pasti dijatuhkan. Pemerintah tidak bisa berdiri pada sikap setuju atau tidak setuju, melainkan harus mengikuti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Perda. Bahkan diskresi presiden pun harus dituangkan secara tertulis,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Luncurkan Logo Baru Buruan Sae Utama, Perkuat Semangat Kemandirian Pangan
Dalam kesempatan itu, Farhan menyinggung kondisi Kebun Binatang Bandung. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai historis yang penting, namun tata ruangnya saat ini dinilai kurang ideal karena posisi kandang satwa berdekatan dengan permukiman dan jalur pejalan kaki.
“Situasi seperti ini menuntut pemerintah untuk menjaga keseimbangan, tetap berpijak pada aturan, dan mencari solusi yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penetapan Sumur Bandung sebagai cagar budaya. Meski secara fisik terlihat sederhana, Farhan menekankan bahwa penetapan itu memiliki dasar hukum yang jelas sehingga wajib dilindungi pemerintah.
“Pertanyaan masyarakat mengenai alasan suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan pekerjaan rumah yang harus terus kita jawab. Edukasi publik tidak boleh berhenti hanya sekali,” tambahnya.
Lebih jauh, Farhan menekankan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, khususnya TNI AD, yang memiliki banyak aset bangunan bersejarah di Bandung. Ia menilai dialog dengan pemilik aset menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan pemanfaatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Bandung