JAWA BARAT - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah Jawa Barat dan Jakarta, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menggelar kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025. Kegiatan ini digelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, Alun-Alun Pemkab Purwakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas fiskal negara dan menegakkan aturan di bidang cukai. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari berbagai institusi, seperti Wakil Gubernur Jawa Barat, Wakil Bupati Purwakarta, serta perwakilan dari aparat penegak hukum, TNI, Kejaksaan, dan Bea Cukai.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengatasi peredaran barang ilegal. Ia menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun sebagai hasil konkret dari penegakan hukum di bidang cukai.
"Ini adalah wujud nyata kolaborasi yang efektif. Total 49 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, dan hari ini sebanyak 22 juta batang dimusnahkan secara simbolis," ujar Erwan.
Baca juga: Polsek Plered Gelar Jumat Curhat, Untuk Dengar Keluhan Masyarakat
Selain rokok ilegal, barang-barang lain yang dimusnahkan mencakup ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin, tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, dengan nilai total barang mencapai Rp29,5 miliar. Potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut diperkirakan lebih dari Rp25 miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.
Erwan berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni semata, melainkan momentum untuk memperkuat langkah-langkah strategis dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan fisik. Untuk tahap simbolis, proses berlangsung di Alun-Alun Pemkab Purwakarta, sementara pemusnahan skala penuh dilakukan di fasilitas PT Mukti Mandiri Lestari, Sadang, Purwakarta.
Menurut Finari, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ia menambahkan bahwa sinergi antara DJBC dan sejumlah instansi seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, serta jasa pengiriman, menjadi faktor utama dalam keberhasilan penindakan.
"Sepanjang tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang. Khusus wilayah Jawa Barat, terdapat 4.228 kasus dengan 60,5 juta batang, dan di wilayah Jakarta sebanyak 720 kasus dengan 47,9 juta batang rokok ilegal," terang Finari.
Meski jumlah kasus menurun, volume BHP justru menunjukkan kenaikan. Finari menegaskan, upaya ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, menjaga penerimaan negara, serta mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Pemusnahan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum, sekaligus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pengawasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga ke hilir,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Diskominfo Purwakarta