JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah menyiapkan kebijakan pembatasan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) maksimal 40 orang menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penataan proses belajar mengajar agar suasana kelas lebih kondusif dan pembelajaran berjalan optimal.
“Daripada tidak efektif, ada kelas yang terlalu sedikit dan ada yang terlalu penuh. Kami akan menetapkan maksimal 40 siswa dalam satu kelas,” ujar Dadang di Bandung, Rabu.
Menurutnya, jumlah siswa yang terlalu banyak dalam satu kelas dapat memengaruhi efektivitas pengajaran dan kualitas interaksi antara guru dengan peserta didik. Karena itu, penyesuaian jumlah siswa dinilai penting untuk menjaga mutu pembelajaran di sekolah.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Bandung yang saat ini masih mengalami kekurangan guru. Dengan pembatasan maksimal 40 siswa per kelas, kebutuhan tambahan guru dinilai dapat ditekan.
Baca juga: Siapkan Berkasnya! Ini Link dan Cara Prapendaftaran SPMB Jawa Barat 2026
“Kalau dibatasi 40 siswa per kelas, kekurangan guru yang sebelumnya sekitar 4.000 orang bisa diminimalisasi menjadi sekitar 1.000 guru,” katanya.
Selain berdampak pada kebutuhan tenaga pengajar, kebijakan itu juga dinilai dapat mengurangi kebutuhan pembangunan ruang kelas baru yang hingga kini masih cukup tinggi.
Dadang menyebut Kabupaten Bandung masih membutuhkan sekitar 2.000 ruang kelas tambahan. Namun, jika pengaturan jumlah siswa per kelas diterapkan, kebutuhan ruang kelas baru diperkirakan turun menjadi sekitar 100 hingga 200 ruangan.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga berencana mengusulkan aturan pembatasan jumlah siswa per kelas tersebut kepada pemerintah pusat agar terdapat ketentuan yang seragam dan tidak menimbulkan perbedaan penerapan di daerah.
“Supaya ada aturan yang jelas mengenai batas maksimal maupun minimal jumlah siswa per kelas sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran,” ujarnya.
Baca juga: Panduan Prapendaftaran SPMB 2026 Jawa Barat Jenjang SMP dan SMA Beserta Syaratnya
Di sisi lain, Dadang menegaskan akses pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama. Ia berharap seluruh anak di Kabupaten Bandung dapat memperoleh kesempatan bersekolah tanpa hambatan.
Pemkab Bandung berharap kebijakan pembatasan jumlah siswa per kelas mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus menciptakan suasana belajar yang lebih efektif dan nyaman bagi siswa maupun tenaga pendidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara