Senin, 11 MEI 2026 • 17:58 WIB

Farhan Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026

Author

Farhan Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026

JAWA BARAT - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ia memastikan pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi berat hingga proses pidana.

Pernyataan itu disampaikan Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Menurutnya, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara bersih dan adil tanpa adanya kecurangan yang merugikan calon peserta didik.

“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujarnya.

Baca juga: Farhan: Tidak Ada Korban Jiwa dalam 10 Insiden Usai Laga Persib vs Persija

Farhan menilai praktik curang dalam proses penerimaan siswa, khususnya pada jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini. Ia menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran sejak awal proses pendidikan.

Pemerintah Kota Bandung, lanjutnya, telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan DPRD.

Farhan Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026

Selain itu, Pemkot Bandung disebut terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk terkait teknis pelaksanaan serta pengawasan penerimaan siswa baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.

“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apa pun,” katanya.

Asep menjelaskan, Dinas Pendidikan saat ini juga tengah mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat pemerhati pendidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman terkait kebijakan baru, salah satunya mengenai pengurangan jumlah rombongan belajar (rombel).

Dari sisi kapasitas, jumlah lulusan SD di Kota Bandung diperkirakan mencapai sekitar 23 ribu siswa dari sekolah negeri maupun swasta. Sementara daya tampung SMP negeri berada di kisaran 19 ribu kursi.

Dengan kondisi tersebut, menurut Asep, sekolah swasta masih memiliki peluang untuk menampung siswa yang tidak tertampung di SMP negeri. Meski demikian, distribusi siswa akan tetap diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.

Baca juga: Parkir Liar di Bandung Ditertibkan, Dishub Fokus pada Titik Rawan Macet

Ia juga memastikan seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, domisili, hingga prestasi, akan diawasi secara ketat guna mencegah potensi penyimpangan, termasuk modus yang berkaitan dengan praktik jual beli kursi.

Selain itu, Pemkot Bandung memastikan kegiatan belajar mengajar tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hingga 2028, satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift pembelajaran. Adapun kapasitas rombongan belajar di tingkat SMP dibatasi maksimal 36 siswa per kelas, sedangkan SD sekitar 28 siswa per kelas.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemkot Bandung

Author

Yudo Utomo

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU