JAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung melakukan pemantauan terhadap sekitar 200 perusahaan guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin operasional.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kebijakan terkait THR kepada para pelaku usaha, termasuk menyebarkan imbauan yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, pembayaran THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Dadang, masa libur Lebaran tahun ini diperkirakan berlangsung cukup panjang. Sejumlah perusahaan bahkan mulai menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16 atau 17 Maret, sementara cuti bersama dijadwalkan mulai 18 Maret.
Baca juga: Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026 bagi Pekerja
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan, Disnaker Kabupaten Bandung menargetkan melakukan survei langsung ke 200 perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Ia mengakui bahwa keterbatasan jumlah personel dan waktu menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan perusahaan agar tidak menunda, apalagi mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Selain itu, Disnaker juga membuka posko pelayanan THR yang akan beroperasi hingga H-1 Lebaran. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan atau pengaduan dari pekerja terkait hak mereka.
Dadang mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara langsung di kantor Disnaker maupun melalui saluran komunikasi seperti email, WhatsApp, dan telepon.
Secara umum, ia menilai sebagian besar perusahaan di Kabupaten Bandung selama ini telah melaksanakan kewajiban pembayaran THR setiap menjelang hari raya.
Baca juga: Lokasi Pasar Murah di Bandung, Cek Jadwal dan Daftarnya
Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan monitoring ini juga melibatkan unsur tripartit, yakni Dewan Pengupahan, Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LKK) Tripartit, serta perwakilan serikat pekerja.
Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tim juga melakukan pengecekan terhadap pembayaran upah serta penerapan struktur dan skala upah yang wajib diterapkan oleh perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara