JAWA BARAT - Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, masih mengembangkan penyelidikan terkait barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari pengungkapan empat kasus selama Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba, khususnya selama bulan Ramadhan 2026.
Menurut dia, penyelidikan lanjutan difokuskan untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di luar wilayah Kuningan. “Dalam pengungkapan empat perkara sepanjang Februari 2026, kami mengamankan lima orang tersangka terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Jojo di Kuningan, Senin.
Ia menjelaskan, empat perkara yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus peredaran narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika serta obat keras atau obat bebas terbatas, dan dua kasus penyalahgunaan obat keras.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TS, YST, ADP, dan DG. Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan kisaran usia antara 28 hingga 32 tahun. Para tersangka diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam serta berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan maupun daerah lain, termasuk Kabupaten Cianjur.
Baca juga: Kolaborasi MBCI Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Dalam kasus pertama, petugas menangkap tersangka TS di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, pada 22 Februari 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, TS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang diduga berasal dari Bogor. Saat ini, orang tersebut masih dalam pencarian petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, gunting, serta sedotan boba yang ditemukan di rumah tersangka. Sementara itu, tiga kasus lainnya melibatkan empat tersangka yang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kuningan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita psikotropika serta ribuan butir obat keras. Jojo merinci, petugas menemukan 260 butir psikotropika berbagai jenis, antara lain alprazolam, merlopam, prohiper, dan camlet.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.811 butir obat keras atau obat bebas terbatas, yang terdiri dari 2.700 butir tramadol dan 111 butir trihexyphenidyl.
Menurut dia, para pelaku menggunakan beragam modus dalam menjalankan aksinya, mulai dari metode “tempel” atau peta hingga transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga: Lokasi Pasar Murah di Bandung, Cek Jadwal dan Daftarnya
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Penyelidikan juga masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Untuk kasus narkotika jenis sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara,” kata Jojo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara